Home / BERITA NASIONAL / LAMPUNG / PEMERINTAH

Rabu, 22 November 2023 - 20:57 WIB

Walikota Bandar Lampung Tetapkan UMK Bandar Lampung Naik 3,75 Persen Jadi Rp3,1 Juta

BANDARLAMPUNG|LENSANUSA.COM-

Pemerintah Kota Bandar Lampung menaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 naik sebesar 3,75 Persen.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana usai melaksanakan rapat kordinasi dengan dewan pengupahan Kota Bandar Lampung, Rabu (22/11/2023).

Eva mengatakan, dari pusat telah ditetapkan ada tiga kategori yakni kenaikan 2,75 persen, 3,26 persen dan 3,75 Persen.

Hasil kesepakatan dengan dewan pengangupah Pemkot Bandar Lampung memilih kenaikan tertinggi yakni 3,75 persen.

“Jadi UMK Bandar Lampung naik sebesar Rp.112.282. Maka dari Rp2.991.349 di tahun 2023 menjadi Rp3.103.631,” ujarnya.

Apabila ada perusaah yang tidak menaati, perusahaan harus menjelaskan alasan kenapa tidak sesuai dengan UMK.

“Kalau perusahaan penghasilannya kecil kita pertimbangkan, kalau pengahsilannya besar harus sesuai dengan aturan,” katanya.(HMS)(SM).

Share :

Baca Juga

LANGKAT

Jumat Curhat, Kapolres Langkat Kunjungi Masjid Raya Jamik Nasrullah Imbau Jaga Kedamaian Pilkada 2024

DAERAH

Tuan Rumah Sumut Siap Raih Podium di Cabor MTB Nomor DHI

BERITA NASIONAL

Usai Cuti Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Korem 043/Gatam Laksanakan Halal Bihalal

DAERAH

Sat Lantas Polrestabes Medan : Kasat Lantas Polrestabes Medan Jelaskan Tindakan Tilang Berkala

DAERAH

Wakil Bupati Rokan Hilir Hadiri Kegiatan Workshop Etika Pemerintahan dan Isu-Isu Politik 2024 di Kota Solo Jawa Tengah

DI YOGYAKARTA

ABG Asal Jawa Barat Curi Motor Lalu Kehabisan Bensin Saat Kabur, Pilih Curi Lagi di Srandakan

KUANTAN SINGINGI

Bupati Suhardiman Harapkan Kuansing Jadi Contoh Terbaik dalam Berdemokrasi

DI YOGYAKARTA

Pemancing di Bantul Temukan Mayat Laki-laki Tanpa Identitas di Aliran Sungai Progo