Home / BERITA NASIONAL / LAMPUNG / PEMERINTAH

Rabu, 22 November 2023 - 20:57 WIB

Walikota Bandar Lampung Tetapkan UMK Bandar Lampung Naik 3,75 Persen Jadi Rp3,1 Juta

BANDARLAMPUNG|LENSANUSA.COM-

Pemerintah Kota Bandar Lampung menaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 naik sebesar 3,75 Persen.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana usai melaksanakan rapat kordinasi dengan dewan pengupahan Kota Bandar Lampung, Rabu (22/11/2023).

Eva mengatakan, dari pusat telah ditetapkan ada tiga kategori yakni kenaikan 2,75 persen, 3,26 persen dan 3,75 Persen.

Hasil kesepakatan dengan dewan pengangupah Pemkot Bandar Lampung memilih kenaikan tertinggi yakni 3,75 persen.

“Jadi UMK Bandar Lampung naik sebesar Rp.112.282. Maka dari Rp2.991.349 di tahun 2023 menjadi Rp3.103.631,” ujarnya.

Apabila ada perusaah yang tidak menaati, perusahaan harus menjelaskan alasan kenapa tidak sesuai dengan UMK.

“Kalau perusahaan penghasilannya kecil kita pertimbangkan, kalau pengahsilannya besar harus sesuai dengan aturan,” katanya.(HMS)(SM).

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polresta Deli Serdang Gerebek Tempat Judi Tembak Ikan Di Tanjung Morawa

DI YOGYAKARTA

Polisi Gerebek Outlet Miras Temukan Puluhan Botol Minuman Beralkohol Dijual Terbuka via Medsos

DI YOGYAKARTA

Rekapitulasi KPU Bantul Selesai, Halim-Aris Raih Suara Terbanyak

BERITA NASIONAL

Kejari Jakarta Selatan Resmi Eksekusi Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu

BERITA NASIONAL

Pinjaman IKM Difasilitasi Dinas Perindustrian Dorong Pelaku Usaha Berkembang

BERITA NASIONAL

Kapolres Kansing Silahturahmi Ke Radio Kuansing FM

DI YOGYAKARTA

Polda DIY dan UGM Sepakati Pembangunan Pusat Studi Kepolisian 

BERITA NASIONAL

Giat Rutin Strong Point Pagi, Begini Himbauan Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH