Home / BENGKALIS / DAERAH

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:32 WIB

Amandus Sitanggang: Hasil Mediasi Menegaskan Tidak Ada Pencemaran, Semua Pihak Sepakat Jaga Kondusivitas

BENGKALIS | LENSANUSA.COM– Polemik terkait dugaan pencemaran lingkungan yang sempat mencuat dan berujung aksi unjuk rasa terhadap usaha milik Amirudin akhirnya diselesaikan melalui mediasi resmi yang difasilitasi oleh Pj. Kepala Desa Air Kulim, Suryati, S.Sos., M.Si., pada Rabu, 22 Juli 2026, di Kantor Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Mediasi tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, perwakilan masyarakat, Bhabinkamtibmas, serta pemilik usaha untuk melakukan konfirmasi dan koordinasi terkait dugaan limbah dari usaha milik Amirudin.

Dari hasil mediasi yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi, seluruh pihak menyepakati beberapa poin penting, yaitu:

1. Masyarakat RT 01/RW 04 menyatakan dengan sebenarnya bahwa tidak ada pencemaran limbah dari usaha yang dimiliki Saudara Amirudin.

2. Aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Jumat, 17 Juli 2026, dinyatakan bukan berasal dari warga atau masyarakat Desa Air Kulim.

3. Seluruh permasalahan dinyatakan telah diselesaikan secara kekeluargaan di Kantor Desa Air Kulim.

4. Disepakati bahwa tindakan unjuk rasa serupa tidak akan diulangi. Apabila kesepakatan tersebut dilanggar, penyelesaiannya akan ditempuh melalui jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

Berita acara tersebut ditandatangani oleh perwakilan masyarakat, pemilik usaha Amirudin, Ketua RT, Ketua RW, Bhabinkamtibmas Brigadir Bambang Siregar, serta diketahui dan disahkan oleh Pj. Kepala Desa Air Kulim, Suryati, S.Sos., M.Si.

Dalam proses mediasi, pihak perusahaan turut didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin sekaligus diwakili sebagai juru bicara oleh Amandus Sitanggang, S.H., M.H. Turut hadir mendampingi, Antonius Pasaribu, S.H., Noben Darma Sipangkar, S.H., dan Ronaldo Tobing, S.H.

Amandus Sitanggang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan. Menurutnya, hasil mediasi ini menjadi dasar bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme yang benar dan tidak hanya berdasarkan asumsi.Rabu,(22 /7/2026).

“Perusahaan menghormati aspirasi masyarakat dan mendukung pengawasan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Namun kami juga bersyukur karena melalui mediasi resmi telah diperoleh kesepakatan bersama yang menyatakan tidak terdapat pencemaran limbah dari usaha milik Amirudin. Semoga persoalan ini menjadi pelajaran agar setiap perbedaan pendapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Amandus.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, seluruh pihak berharap suasana di Desa Air Kulim kembali kondusif serta hubungan antara masyarakat dan pelaku usaha dapat terus terjalin dengan baik melalui komunikasi yang terbuka dan saling menghormati.

 

Red/Andi champay

 

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Pemda Kampar Dukung Penuh Diakreditasinya Rumah Sakit Ibu Dan Anak Norfa Husada

SIAK SRI INDRAPURA

Tim 8 Pemkab Siak, Verifikasi Data Tenaga Non-ASN, Terkoreksi 631 Orang

BENGKALIS

Rapat Sidang Paripurna DPRD Untuk Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 APBD-P Luar Biasa

ADVERTORIAL

Polda Riau Kerahkan 3.815 Personel dalam Operasi Ketupat 2026, Pengguna Tol Diimbau Utamakan Keselamatan

ADVERTORIAL

Pacu Jalur Aman dan Lancar, Bupati Kuansing Sambut Baik Komitmen dan Perhatian Danrem 031 Wira Bima Brigjen Dani Rakca

DAERAH

Jalan Akses Utama Dua Nagari Di Pessel Terancam Putus

BERITA NASIONAL

Tertinggi, UEK-SP Tuah Karya Raih Laba Hingga Rp 84 Juta

DAERAH

Antrean BBM Meningkat, Ditlantas Polda Riau Perkuat Pengamanan di SPBU Pekanbaru