Home / DI YOGYAKARTA

Senin, 22 Juni 2026 - 22:55 WIB

Anak Mantan Bupati Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Susul Bapaknya

Tersangka RA dingelandang ke Rutan Wirogunan Yogyakarta (Ket.Foto)

Tersangka RA dingelandang ke Rutan Wirogunan Yogyakarta (Ket.Foto)

YOGYAKARTA | LENSANUSA.COM. – Penanganan skandal korupsi dana hibah pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan anggota DPRD Kabupaten Sleman, Inisial RA  Senin malam (22/06/ 2026).

Politisi muda yang merupakan anggota DPRD Aktif dari Partai Amanat Nasional yang juga merupakan anak kandung mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dan Kustini Sri Purnomo tersebut dijebloskan ke sel tahanan Rutan.seusai menjalani pemeriksaan dan langsung dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto dalam keterangan resminya mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status RA dari saksi menjadi tersangka pada Senin (22/06/2026).

“Hari ini Senin tanggal 22 Juni 2026 penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yaitu saksi dengan inisial RA yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sleman Periode 2019–2024 dan periode 2024–2029,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya,Senin (22/06)

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RA diduga berperan aktif dalam pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 dengan mengondisikan sejumlah proposal dari kelompok masyarakat yang menjadi penerima hibah.

“Bahwa dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, ditemukan perbuatan aktif dari Tersangka RA dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yakni dengan melakukan pengkondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman,” ujarnya.

Disampaikan Bambang, kasus ini bermula ketika Pemkab Sleman pada 2020 menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68,518 miliar untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi di sektor pariwisata.

“Perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan Terdakwa Sri Purnomo,” tandasnya.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menegaskan, tindakan penahanan ini dilakukan demi kelancaran penyidikan. Pihaknya menerapkan alasan subjektif dan objektif sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap tersangka RA untuk 20 hari ke depan. Tersangka kami titipkan di Rutan Kelas II-A Yogyakarta demi mempermudah serta memperlancar proses penyidikan yang saat ini terus berkembang,” ujar Bambang dalam keterangan resminya

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka RA yaitu melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dengan subsider Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Bongkar Jaringan Uang Palsu, Lima Tersangka Berhasil Diamankan

DI YOGYAKARTA

Posko Mudik Lebaran 2026 Ditutup, Banser Bantul Akan Terus Berkhidmat Untuk Masyarakat 

DI YOGYAKARTA

Mantan Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi

DI YOGYAKARTA

Polisi Tangkap Dua Pria Usai Curi Motor Petani di Sawah Bantul

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Gelar Jalan Santai dan Senam Sehat Semarak Bhayangkara,Sambut Hari Bhayangkara Polri ke – 79

DI YOGYAKARTA

Kapolda DIY : Mendukung Potensi Wisata Dengan Menjamin Keamanan

DI YOGYAKARTA

Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Banguntapan Bekuk Pelaku Curanmor Warung Kopi Blandongan dalam Tiga Hari!

DI YOGYAKARTA

Jaga Kondusivitas Wilayah DIY, Polda DIY Gandeng TNI dan Satpol PP Gelar Patroli Gabungan