Home / DI YOGYAKARTA

Selasa, 15 September 2026 - 09:44 WIB

Aniaya Pemuda di Warmindo Pleret, Pria Ini Diamankan Polisi

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (23) warga Kraton, Kota Yogyakarta, yang diduga menganiaya seorang pemuda di sebuah warung burjo atau warmindo di Jalan Imogiri Timur, Dusun Wonokromo I, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul. Korban mengalami memar dan bengkak pada bagian pipi serta sekitar mata kanan akibat dipukul dengan tangan kosong.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB lalu. Saat itu korban, Handika Putra (23) warga Jetis, Bantul, sedang makan di warmindo tersebut.

“Awalnya korban sedang makan di warmindo. Kemudian terlapor datang dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong,” kata Rita saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku kemudian pergi dari lokasi. Selain melakukan kekerasan fisik, pelaku juga diduga mengancam korban dengan mengatakan akan menembaknya menggunakan airsoft gun dan membakar rumah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak di pipi kanan serta bagian sekitar mata kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pleret.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pleret melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Polisi juga melakukan penyelidikan serta mengirimkan permohonan visum et repertum ke RS Nur Hidayah.

Selanjutnya, polisi mendapatkan petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku. AF kemudian diamankan di wilayah Caturharjo, Sleman.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku melakukan kekerasan dengan cara menendang dan memukul korban,” ujar Rita.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar visum et repertum yang dikeluarkan RS Nur Hidayah. Sementara itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Kodim 0729/Bantul Gelar Upacara Peringatan Harkitnas ke 118 Tahun 2026 “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”

DI YOGYAKARTA

Patroli Malam, Ditsamapta Polda DIY Amankan 83 Botol Berbagai Macam Miras di Mantrijeron

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Gelar Serah Terima Jabatan Wakapolda DIY dan Pejabat Utama Polda DIY

DI YOGYAKARTA

Gerakan Cinta Laut 2025 Kobarkan Semangat Lestarikan Ekonomi Biru DIY

DI YOGYAKARTA

Polisi Ungkap Curanmor di Sewon, Pelaku Ternyata Sedang Jalani Hukuman di Rutan Yogyakarta

DI YOGYAKARTA

Selama Operasi Ketupat Progo 2025, Angka Kriminalitas dan Kecelakaan di Bantul Meningkat

DI YOGYAKARTA

Cari Orang Tak Ketemu, Pria di Bantul Ngamuk Ayunkan Parang hingga Lukai Warga

DI YOGYAKARTA

Petani di Bantul Meninggal Dunia Mendadak Saat Membajak Sawah Tegalsari