Home / DI YOGYAKARTA

Selasa, 3 November 2026 - 11:49 WIB

Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, Polda DIY Melarang Seluruh Anggota Gunakan Vape

YOGYAKARTA | LENSANUSA.COM. – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan. Larangan ini menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik. Pasalnya, vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyamaran narkotika dalam bentuk cairan atau liquid, sehingga penggunaannya perlu menjadi perhatian serius.

Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa seluruh personel Polda DIY wajib mematuhi larangan tersebut tanpa terkecuali. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh anggota Polri maupun Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).

“Seluruh personel Polda DIY dilarang menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kami akan menindaklanjuti kebijakan ini melalui pengawasan dan penegakan disiplin internal agar seluruh personel mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Kapolda, Selasa (3/11).

Ia menjelaskan, larangan tersebut juga menjadi bagian dari upaya melindungi personel dari potensi penyalahgunaan narkotika yang menggunakan perangkat vape sebagai sarana peredaran maupun konsumsi zat terlarang. Salah satunya Etomidate yang telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Kapolda menambahkan, sebagai aparat penegak hukum, setiap personel Polri harus mampu memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan. Oleh karena itu, disiplin internal menjadi hal penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi.

“Setiap personel harus memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab profesi. Kami berharap seluruh anggota melaksanakan ketentuan ini dengan penuh kesadaran dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat,” tutupnya. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Danrem 072/Pamungkas Kunjungi Kodim 0732/Sleman

DI YOGYAKARTA

Dalam Rangka HUT Batalyon A Pelopor Ke 13 Satbrimob Polda DIY Adakan Donor Darah ,Sinergitas TNI – POLRI

DI YOGYAKARTA

Razia Serentak di 7 Lokasi Dalam Semalam, , Polres Bantul Sita 186 Botol Miras Ilegal 

DI YOGYAKARTA

Ormas Chex-Zhut Yogyakarta Gelar Syawalan

DI YOGYAKARTA

Bus Pariwisata Menyalip Hantam Dua Motor di Jalan Yogya-Wates Bantul, Dua Pengendara Tewas

DI YOGYAKARTA

Pria di Sedayu Bantul Tewas Dibacok Orang Bertopeng Saat Tidur

DI YOGYAKARTA

Polda DIY dan PT KAI Lakukan Investigasi Penyebab Insiden Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan

DI YOGYAKARTA

Kapolri: SMA Kemala Taruna Bhayangkara dan SMA Global Darussalam Academy Siapkan Calon Pemimpin Harapan Bangsa