WAINGAPU | LENSANUSA.COM – Redaksi LensaNusa.com menyampaikan bantahan keras dan klarifikasi profesional terkait dugaan opini yang diunggah di media sosial Facebook oleh akun ‘Neva Nts’ pada 14 Oktober 2025. Akun tersebut diduga milik oknum Koordinator Pengawas Pendidikan NTT dan muncul setelah tim media ini mendatangi SMAN 1 Waingapu pada tanggal 13 Oktober 2025 untuk mengonfirmasi surat yang dilayangkan sebelumnya.
Bantahan ini dibuat berdasarkan kode etik jurnalistik, khususnya Pasal 1 (Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk), Pasal 3 (Menguji informasi, berimbang, tidak mencampur fakta dan opini yang menghakimi), dan Pasal 11 (Melayani hak jawab dan hak koreksi).

Mencermati Dugaan Opini di Media Sosial
Akun ‘Neva Nts’ dalam postingannya, antara lain, menyatakan tidak mengenal tim media dan baru saja duduk beberapa detik saat insiden itu terjadi, serta menyebut bahwa menjawab surat konfirmasi media di sekolah harus izin dinas.
Redaksi LensaNusa.com menegaskan bahwa narasi di akun tersebut diduga kuat tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan, berdasarkan hasil keterangan tim yang diterima redaksi dan potongan video yang sempat direkam.
Kronologi Berdasarkan Fakta Lapangan dan Keterangan Tim Media
- Tujuan Kedatangan Profesional: Kehadiran tim media di SMAN 1 Waingapu pada Senin, 13 Oktober 2025, sekira pukul 10.30 WITA adalah untuk menanyakan tindak lanjut dan jawaban tertulis atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan redaksi kepada pihak sekolah. Ini adalah praktik jurnalistik yang sah untuk mencari kebenaran dan keseimbangan informasi (Pasal 1 dan 3 KEJ).
- Sikap Tim Media: Tim media datang dengan itikad baik, bersikap sopan dan ramah. Saat bertemu Kepala Sekolah, maksud dan tujuan disampaikan secara jelas. Kepala Sekolah kemudian mengarahkan tim untuk bertemu dengan Pengawas Sekolah yang diduga adalah Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan, dengan alasan penjelasan akan diberikan secara lisan.
- Proses Pertemuan: Tim media dipersilakan duduk di ruangan tepat di depan oknum Koordinator Pengawas, diapit Kepala Sekolah dan satu staf lainnya,. Proses ini, berdasarkan keterangan tim dan rekaman yang didokumentasikan, tidak berlangsung dalam hitungan detik karena sempat didokumentasikan pula oleh pihak sekolah, membantah klaim “baru duduk beberapa detik” di akun ‘Neva Nts’.
- Awal Ketidaknyamanan: Sejak awal bertemu oknum Pengawas tersebut hingga mulai memberikan penjelasan dengan nada yang tidak senang. Menanggapi kondisi tersebut, tim media mulai mendokumentasikan proses konfirmasi sebagai bagian dari transparansi dan tanggung jawab peliputan.
- Arogansi dan Sikap Tidak Sopan: Momen dokumentasi inilah yang memicu puncak arogansi si oknum. Dengan nada tinggi dan sambil menunjuk-nunjuk ke arah tim media, oknum tersebut meminta agar tidak divideokan. Sikap menunjuk-nunjuk inilah yang dinilai tim media sebagai tindakan kasar dan tidak sopan.
- Respons Profesional Tim Media: Melihat sikap yang tidak etis dari oknum, tim media memilih untuk tidak terpancing, mengatakan terima kasih, dan langsung meninggalkan ruangan. “Kalau di daerah kami pak, kalau sudah nunjuk-nunjuk, itu sudah kasar dan tidak sopan. Jadi saya malas meladeni dan memilih langsung meninggalkan tempat tersebut,” ujar tim media LensaNusa.com di lokasi, menunjukkan penolakan terhadap arogansi dan kekasaran.
Kepala Sekolah Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Waingapu, Rambu Baja Oru memilih bungkam saat dikonfirmasi redaksi pada Selasa (14/10/2025) sekira pukul 12.47 WIB di nomor Hp/WA 0852-3901-36xx terkait insiden tersebut, menyisakan pertanyaan besar atas ketidakjelasan proses konfirmasi media.
Redaksi LensaNusa.com mendesak pihak terkait, khususnya Koordinator Pengawas Pendidikan NTT, untuk menanggapi insiden ini secara resmi dan profesional, bukan melalui platform media sosial yang bersifat opini dan berpotensi mencemarkan nama baik profesi dan lembaga pendidikan. Kebebasan pers harus dihormati dan proses konfirmasi harus berjalan sesuai etika komunikasi publik.
(Redaksi LensaNusa.com)

Untuk diketahui, sesuai pemberitaan media ini sebelumnya penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Waingapu selama masa pandemi COVID-19 tahun 2020 hingga 2024 terindikasi kuat bermasalah. Data yang dihimpun menunjukkan adanya dugaan korupsi dan mark-up anggaran secara signifikan, terutama pada periode sekolah diliburkan secara nasional. Praktik penganggaran yang mencurigakan, seperti pencairan untuk item yang sama secara berulang dan anggaran penerimaan siswa baru yang dicairkan hingga dua kali setahun, menjadi sorotan utama.
Dugaan penyelewengan ini berfokus pada total dana BOS yang diterima sekolah, khususnya pada tahun 2020 dan 2021. Pada tahun 2020, SMA Negeri 1 Waingapu menerima kucuran dana BOS sebesar Rp418.500.000 (Tahap I), Rp558.000.000 (Tahap II), dan Rp439.650.000 (Tahap III). Setahun berikutnya, di tahun 2021, dana yang diterima juga besar, yakni Rp439.650.000 (Tahap I), Rp586.200.000 (Tahap II), dan Rp463.500.000 (Tahap III).
Jika ditotal, selama dua tahun kritis tersebut, sekolah menerima dana lebih dari Rp2,8 Miliar di tengah kondisi pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang menekan kebutuhan operasional fisik sekolah.
Anggaran Ganda dan Item Mencurigakan
Indikasi utama penyelewengan adalah dugaan pengulangan item anggaran yang sama secara terus-menerus, yang mengarah pada pengeluaran fiktif. Beberapa pos anggaran yang paling mencolok dan dipertanyakan kewajarannya:
- Penyediaan Alat Multi Media: Penganggaran berulang untuk item ini dipertanyakan, mengingat kebutuhan pengadaan seharusnya bersifat periodik, bukan rutin setiap tahun, apalagi di tengah PJJ.
- Pengembangan Perpustakaan: Anggaran besar untuk pengembangan perpustakaan dipertanyakan efektivitasnya ketika siswa tidak datang ke sekolah.
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Angka yang tinggi untuk pemeliharaan fasilitas yang minim digunakan selama pandemi memicu kecurigaan mark-up.
- Administrasi Satuan Pendidikan dan Administrasi Sekolah: Kedua pos administrasi ini diduga menjadi “keranjang” untuk menampung dana yang tidak jelas peruntukannya.
Anggaran PPDB Dua Kali Setahun: Logika yang Terputus
Kejanggalan yang paling tidak masuk akal terkuak pada pos anggaran kegiatan Penerimaan Siswa Baru (PSB) atau PPDB. Berdasarkan data, anggaran untuk kegiatan ini dicairkan rata-rata dua kali dalam setahun.
Secara logis, kegiatan PPDB hanya terjadi satu kali dalam setahun ajaran baru. Pencairan anggaran PPDB sebanyak dua kali dalam periode 12 bulan mengindikasikan kuat adanya mark-up atau penyalahgunaan dana dengan mencantumkan kegiatan fiktif.
Menanggapi temuan ini, Media lensanusa.com telah berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak SMA Negeri 1 Waingapu pada tanggal 30 September 2025 terkait dana BOS tahun anggaran 2020 hingga tahun 2024 dengan total keseluruhan kurang lebih Rp7,62 Miliar. (Tim Redaksi)














