LANGKAT | LENSANUSA.COM – Unit Reskrim Polsek Gebang berhasil mengamankan Dua pria berinisial JS (35) dan HY (52) yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pungutan liar (pungli) di Jalan Lintas Sumatera Utara – Aceh tepatnya di Linkungan II Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten. Langkat, pada Selasa (20/05/25) sekitar pukul 00.30 Wib.
Kapolsek Gebang AKP Abed Nebo,SH, MH, menjelaskan bahwa pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan aksinya.
“JS dan HY terlihat berdiri di tengah jalan dan memaksa pengendara yang melintas untuk memberikan uang,” ujar AKP Abed Nebo.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil pungli, terdiri dari enam lembar Rp.2.000, dua lembar Rp.5.000, dan Tiga lembar Rp.1.000.
“Uang tersebut rencananya akan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga yang enggan disebutkan identitasnya. Berdasarkan laporan tersebut, tim segera bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti. Selanjutnya, JS dan HY dibawa ke Polsek Gebang untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Gebang mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik pungli atau premanisme di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” tandas AKP Abed Nebo. (**/Dilla)