Home / DI YOGYAKARTA

Senin, 20 April 2026 - 20:09 WIB

Berantas Peredaran Miras ,Polres Bantul Amankan Puluhan Botol Minuman Beralkohol Ilegal di Pleret dan Kretek

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Kepolisian Resor (Polres) Bantul terus menggencarkan operasi pemberantasan minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu 24 jam terakhir, jajaran Polsek Pleret dan Polsek Kretek berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dalam operasi yang digelar pada Minggu (19/4) hingga Senin (20/4) dini hari.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran miras, sekaligus menjalankan amanat Perda Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2009.

“Kami menerima banyak laporan dari warga terkait aktivitas yang mencurigakan, baik penjualan dengan modus Cash on Delivery (COD) maupun peredaran di tempat hiburan. Menanggapi hal itu, instruksi pimpinan jelas: tindak tegas segala bentuk peredaran miras ilegal untuk menjaga kondusivitas wilayah,” ujar Iptu Rita Hidayanto saat memberikan keterangan, Senin (20/4/2026).

Modus COD di Kawasan Stadion SSA

Operasi pertama dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Pleret di kawasan Timur Stadion Sultan Agung (SSA) Wonokromo, Pleret, pada Minggu malam (19/4) pukul 20.10 WIB. Petugas berhasil mengendus transaksi miras dengan sistem COD.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial JW (21), warga Kedaton, Pleret. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu dus berisi 12 botol Anggur Merah yang siap diedarkan.

Ratusan Liter Miras di Kawasan Parangtritis

Tak berhenti di situ, pada Senin dini hari (20/4) pukul 00.30 WIB, giliran Polsek Kretek yang bergerak menyisir kawasan wisata Parangtritis. Petugas menyasar Karaoke Ceria di Dusun Mancingan XI setelah mendapatkan informasi adanya penjualan miras tak berizin.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita sedikitnya 39 botol miras berbagai merek dari pemilik berinisial R (36), warga Patalan, Jetis. Rincian barang bukti yang diamankan meliputi 24 botol Vodka, 5 botol Panther Black Beer, 5 botol Markas, 3 botol Beer Prost, serta beberapa botol Anggur Merah dan Beras Kencur.

Iptu Rita menegaskan bahwa seluruh barang bukti kini telah diamankan di masing-masing Polsek untuk proses hukum lebih lanjut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mendapati praktik serupa di lingkungannya.

“Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin dan acak di seluruh titik rawan di Bantul. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya,” pungkasnya. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Besok Polres Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah, Beras SPHP di Kantor DKPP Bantul

DI YOGYAKARTA

Polsek Dlingo Salurkan 9.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Terong Dlingo

DI YOGYAKARTA

Dua Remaja Bawa Celurit diamankan Polisi, Setelah Serang Pick Up di JJLS Bantul

DI YOGYAKARTA

Nasabah Keluhkan Dugaan Maladministrasi di Bank Danagung: Status Kredit Diubah Sepihak, Akses Permodalan Terhambat. Usut Tuntas, Berpotensi Ancaman Pidana !!!

DI YOGYAKARTA

Bejat ! Pria di Bambanglipuro Bantul Tega Perkosa Adik Iparnya Yang Masih dibawah Umur

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Gelar “Operasi Patuh Progo 2025”

DI YOGYAKARTA

IIQ An-Nut Gelar Rapat Senat Terbuka dan Wisuda ke XVII dan Harlah ke 23

DI YOGYAKARTA

Serah Terima Jabatan Pejabat Utama Polda DIY, Salah Satunya Kapolres Bantul