Home / DI YOGYAKARTA

Senin, 20 April 2026 - 20:09 WIB

Berantas Peredaran Miras ,Polres Bantul Amankan Puluhan Botol Minuman Beralkohol Ilegal di Pleret dan Kretek

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Kepolisian Resor (Polres) Bantul terus menggencarkan operasi pemberantasan minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu 24 jam terakhir, jajaran Polsek Pleret dan Polsek Kretek berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dalam operasi yang digelar pada Minggu (19/4) hingga Senin (20/4) dini hari.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran miras, sekaligus menjalankan amanat Perda Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2009.

“Kami menerima banyak laporan dari warga terkait aktivitas yang mencurigakan, baik penjualan dengan modus Cash on Delivery (COD) maupun peredaran di tempat hiburan. Menanggapi hal itu, instruksi pimpinan jelas: tindak tegas segala bentuk peredaran miras ilegal untuk menjaga kondusivitas wilayah,” ujar Iptu Rita Hidayanto saat memberikan keterangan, Senin (20/4/2026).

Modus COD di Kawasan Stadion SSA

Operasi pertama dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Pleret di kawasan Timur Stadion Sultan Agung (SSA) Wonokromo, Pleret, pada Minggu malam (19/4) pukul 20.10 WIB. Petugas berhasil mengendus transaksi miras dengan sistem COD.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial JW (21), warga Kedaton, Pleret. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu dus berisi 12 botol Anggur Merah yang siap diedarkan.

Ratusan Liter Miras di Kawasan Parangtritis

Tak berhenti di situ, pada Senin dini hari (20/4) pukul 00.30 WIB, giliran Polsek Kretek yang bergerak menyisir kawasan wisata Parangtritis. Petugas menyasar Karaoke Ceria di Dusun Mancingan XI setelah mendapatkan informasi adanya penjualan miras tak berizin.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita sedikitnya 39 botol miras berbagai merek dari pemilik berinisial R (36), warga Patalan, Jetis. Rincian barang bukti yang diamankan meliputi 24 botol Vodka, 5 botol Panther Black Beer, 5 botol Markas, 3 botol Beer Prost, serta beberapa botol Anggur Merah dan Beras Kencur.

Iptu Rita menegaskan bahwa seluruh barang bukti kini telah diamankan di masing-masing Polsek untuk proses hukum lebih lanjut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mendapati praktik serupa di lingkungannya.

“Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin dan acak di seluruh titik rawan di Bantul. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya,” pungkasnya. *SY.

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia di Sekolah Rakyat SMA 19 Bantul

BERITA NASIONAL

Gelar Rakernis, Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi ETLE Baru Dilengkapi Teknologi Pengenalan Wajah

DI YOGYAKARTA

Upacara HUT RI Ke 79 Dan Pengibaran Bendera Di Tengah Laut Pantai Baron Gunungkidul

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Siapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas Saat Kirab Budaya HUT Ke-80 Sri Sultan Hamengku Buwono X

DI YOGYAKARTA

Bengkel di Sewon Geger, Ditemukan Pria Meninggal di Dalam Mobil

DI YOGYAKARTA

Kondisi Politik di Sleman Belum Jelas, DEW Prediksi Ada Potensi Kustini Gandeng Erina Guhdono Berpasangan Dalam Pilbup Nanti

DI YOGYAKARTA

Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Resmikan Program Sumur Bor Manunggal TNI AD di Gunungkidul

DI YOGYAKARTA

Bupati Gunungkidul Serahkan Hewan Qurban Bantuan Dari Yayasan Attawasol Insaniy Singapura