Home / TNI/POLRI

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:26 WIB

Bergumul dengan Petugas, Dua Bandar Narkoba Digelandang ke Polres Binjai

BINJAI | LENSANUSA.COM – Dua orang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai dalam sebuah operasi dini hari, Senin (5/5/2025) pukul 01.05 WIB, di Jalan Rambutan, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.

Kedua tersangka berinisial S (48), warga Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dan LNG (23), warga Jalan Rambutan No. 23, Kelurahan Bandar Senembah, ditangkap setelah sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat personel Satres Narkoba yang dipimpin oleh Iptu Alex P. Pasaribu, S.H., tengah melaksanakan patroli rutin guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas.

“Saat patroli melintasi lokasi yang sepi, petugas melihat dua pria mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor masing-masing. Ketika didekati, keduanya langsung kabur sehingga terjadi aksi kejar-kejaran,” ungkap AKP Junaidi.

Keduanya sempat melakukan perlawanan fisik saat hendak diamankan, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas yang sudah terlatih. Dari tangan tersangka S, polisi menyita satu bungkus besar narkotika jenis sabu seberat bruto 100,97 gram yang dibungkus dengan plastik hitam dan tisu, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor polisi BK 5518 RBP.

Sementara dari tersangka LNG ditemukan sejumlah barang bukti lain berupa:
Satu plastik transparan berisi dua butir pil ekstasi warna hijau dan ungu (0,72 gram),
Satu plastik transparan berisi dua butir pil ekstasi warna oranye dan pink (0,71 gram),
Satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,60 gram,
Satu unit handphone merk Vivo warna biru,
Satu tas selempang merk Tumi warna hitam,
Dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi BK 5175 ZAQ.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.

“Polres Binjai berkomitmen penuh dalam mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, mengingat bahayanya yang sangat merusak generasi muda,” tegas AKP Junaidi. (**/Dlla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab dan Pengukuhan PJU serta Kapolres Jajaran

TNI/POLRI

Polres Langkat Bagi Takjil dan Sosialisasikan Hotline Mudik 110: Wujudkan Mudik Aman dan Nyaman

BERITA NASIONAL

Tipu Seorang Wanita, Marinir Gadungan di Bandar Lampung Diringkus Polisi

TNI/POLRI

Brimob Sumut Bertindak Tegas! 18 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan dalam Patroli Antisipasi Balap Liar di Kota Medan

TNI/POLRI

Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara Kualanamu, Polda Sumut Selamatkan 25 Ribu Jiwa

TNI/POLRI

Polres Nias Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2025

TNI/POLRI

Kapolres Langkat Turun Tangan, Pungli di Jalur Aceh Medan Diberantas

TNI/POLRI

Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang Gelar Bakti Sosial dan Santunan untuk Anak Yatim