MUBA | Lensanusa.com – Upaya penegakan hukum dengan penyerahan tersangka (DA) sebagai langkah Ahir proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polsek Lalan yang selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Senin (05/02/2024) sekira pukul 15.30 Wib.
Sehubungan dengan laporan polisi pada tanggal 07 Desember 2023 LP / B-10 / XII /2023 / SUMSEL / MUBA / SEK LALAN tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dan diikuti dengan P-21 No : B-211 /L.6.16/Eoh.1/01/2024. Tanggal 01 Februari 2024 atas nama Tsk DA (21).
Penyerahan berkas perkara dan tersangka ini berlangsung pada hari Senin, tanggal 05 Februari 2024, pukul 15.30 Wib di Kantor Kejaksaan Negeri Muba. Yang diserahkan oleh personil Polsek Lalan yang kemudian diterima oleh Pihak Kejaksaan Negeri Muba.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dalam kondisi aman Tersangka (DA) diterima dengan baik oleh pihak Kejari Muba dan selanjutnya, sesuai prosedur hukum yang berlaku, tersangka (DA) ditahan oleh JPU untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah komitmen dalam menjalankan proses hukum secara adil dan transparan. Semua pihak yang terlibat dalam proses ini berharap agar keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan upaya serius dari aparat penegak hukum untuk selalu menuntaskan setiap persoalan yang terjadi dan semoga dapat memberikan rasa keadilan serta efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak kejahatan,” pungkas Iptu Zulkarnain.