Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU / PEMERINTAH

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:48 WIB

Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Diskominfotiksan Pekanbaru Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Oplus_131072

Oplus_131072

LENSANUSA.COM | PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru.

Tak hanya itu, dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kasus ini menyeret tiga tersangka, yakni Raja Hendra Saputra (RHS) selaku Kepala Diskominfotiksan dan Pengguna Anggaran (PA), Kanastasia Darma Alam Damanik (KDAD) sebagai Kabid Infrastruktur SPBE sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Muhammad Rahman Aziz (MRA), Direktur CV Riau Tanjak Sempena yang berperan sebagai penyedia jasa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Niky Junismero, menyatakan bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu (5/3).

Menyusul hal itu, tim penyidik resmi melimpahkan kasus ini ke JPU.

Kasus ini bermula dari proyek pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik tahun anggaran 2023.

Dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan, termasuk penggunaan peralatan sederhana seperti ponsel untuk produksi video yang seharusnya menggunakan teknologi canggih.

“Dari total anggaran Rp1,2 miliar, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau menemukan kerugian negara mencapai Rp972.270.269,” ungkap Niky, Rabu (12/3).

Selain itu, sejak awal, seluruh Rencana Anggaran Belanja (RAB) diduga disusun oleh Muhammad Rahman Aziz sebagai penyedia jasa, yang kemudian bekerja sama dengan pihak Diskominfotiksan dalam proses pengadaan.

Pelimpahan tahap II berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat para tersangka ditahan.

Tim JPU yang dipimpin oleh Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Tindak Pidana Khusus, Dewi Shinta Dame Siahaan, memastikan kelengkapan administrasi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

“Ketiga tersangka tetap ditahan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” tambah Niky.

Ketiga tersangka ditetapkan sejak Kamis (9/1) dan langsung ditahan pada hari yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Belasan Gajah Berkeliaran Di Kebun Warga, Begini Kondisinya

DAERAH

Peduli Bencana Sumbar, LPM Sialangmunggu dan Warga Kirim Bantuan

DAERAH

Bupati Kuantan Singingi Pimpin Apel Kehormatan Dan Renungan Suci

DAERAH

Ketua MKA LAMR Pekanbaru Dikukuhkan, Wako Siap Bersinergi dan Kolaborasi Bangun Kota

BENGKALIS

Rapat Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2025 per Agustus, OPD Zona Merah Diminta Akselerasi

DAERAH

Pihak Klinik Biayai Pengobatan Bocah Korban Insiden Sunat Massal, Kesepakatan Damai

DAERAH

Wakili Pj Bupati Kampar, Yuricho Efril S.STP Buka Roadshow Gerakan Nasional 1000 Startup Digital Regional Kampar

DAERAH

Memperingati Hari Bhayangkara Ke 77, Polresta Deli Serdang Laksanakan Upacara Ziarah Makam Pahlawan