Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU / PEMERINTAH

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:48 WIB

Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Diskominfotiksan Pekanbaru Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Oplus_131072

Oplus_131072

LENSANUSA.COM | PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru.

Tak hanya itu, dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kasus ini menyeret tiga tersangka, yakni Raja Hendra Saputra (RHS) selaku Kepala Diskominfotiksan dan Pengguna Anggaran (PA), Kanastasia Darma Alam Damanik (KDAD) sebagai Kabid Infrastruktur SPBE sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Muhammad Rahman Aziz (MRA), Direktur CV Riau Tanjak Sempena yang berperan sebagai penyedia jasa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Niky Junismero, menyatakan bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu (5/3).

Menyusul hal itu, tim penyidik resmi melimpahkan kasus ini ke JPU.

Kasus ini bermula dari proyek pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik tahun anggaran 2023.

Dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan, termasuk penggunaan peralatan sederhana seperti ponsel untuk produksi video yang seharusnya menggunakan teknologi canggih.

“Dari total anggaran Rp1,2 miliar, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau menemukan kerugian negara mencapai Rp972.270.269,” ungkap Niky, Rabu (12/3).

Selain itu, sejak awal, seluruh Rencana Anggaran Belanja (RAB) diduga disusun oleh Muhammad Rahman Aziz sebagai penyedia jasa, yang kemudian bekerja sama dengan pihak Diskominfotiksan dalam proses pengadaan.

Pelimpahan tahap II berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat para tersangka ditahan.

Tim JPU yang dipimpin oleh Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Tindak Pidana Khusus, Dewi Shinta Dame Siahaan, memastikan kelengkapan administrasi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

“Ketiga tersangka tetap ditahan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” tambah Niky.

Ketiga tersangka ditetapkan sejak Kamis (9/1) dan langsung ditahan pada hari yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

KPU Riau Sampaikan Arahan ke KPU Siak Terkait Gugatan PSU Siak ke Mahkamah Konstitusi

DAERAH

Muhammad Irfan,Cicit Datuk Laksemana Raja di Laut IV, Panglima Tangguh Laskar Melayu Riau Kota Pekanbaru

DAERAH

Danrem 031/Wira Bima Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga dalam Rangka HUT Ke- 66 Korem 031 / Wira Bima

DAERAH

Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi, 56 Kg Sabu Diamankan di Langkat

HUKUM/KRIMINAL

Sebagai Bentuk Apresiasi,Rutan 1 Medan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan

BENGKALIS

Jelang Penutupan MTQ, Bupati Bengkalis Sambut Kedatangan Pj Sekda Riau M. Job Kurniawan di Negeri Junjungan

DAERAH

Kejati Riau Menghadiri Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Peringatan HUT RI

DAERAH

Polda Riau Tangkap 5 Pegedar 276 Kg Narkotika, 1 Orang Tewas Ditembak