Home / TNI/POLRI

Rabu, 17 September 2025 - 14:14 WIB

Beromzet Puluhan Juta, Judi Tembak Ikan di Dharmasraya Tak Tersentuh Hukum

DAMASRAYA, LENSANUSA.COM – Praktik perjudian berkedok permainan tembak ikan semakin menjadi-jadi di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum ini berlangsung secara terang-terangan di berbagai lokasi, tanpa sentuhan nyata dari aparat penegak hukum.
‎
‎Informasi yang dihimpun media ini mengungkap, meja judi tembak ikan tersebar di beberapa nagari di Dharmasraya, termasuk di antaranya Nagari Gunung Medan dan Nagari Timpeh. Lokasi-lokasi ini tidak hanya ramai pengunjung, tetapi juga disebut-sebut beroperasi tanpa gangguan selama berbulan-bulan.
‎
‎Seorang pria berinisial A disebut sebagai salah satu aktor utama di balik aktivitas ini. Ia diduga sebagai pengelola sekaligus pengendali jaringan judi tembak ikan di beberapa titik. Omzet yang dihasilkan disebut mencapai puluhan juta rupiah per bulan, namun hingga kini belum ada tindakan hukum terhadapnya.
‎
‎Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa aktivitas sejelas ini bisa luput dari pengawasan? Apakah ada unsur pembiaran? Atau lebih jauh lagi, ada “permainan” yang lebih gelap di balik kelengahan aparat?
‎
‎“Kami bukan tidak tahu tempatnya. Tapi aneh, tidak pernah digerebek. Ini jadi pertanyaan besar bagi kami sebagai warga,” ujar salah seorang tokoh masyarakat di Gunung Medan, Senin (17/9/2025).
‎
‎Nada keras juga datang dari kalangan tokoh agama. Mereka mengecam keras keberadaan judi tembak ikan yang dianggap merusak moral masyarakat dan menyasar anak-anak muda sebagai target utama.
‎
‎“Ini bukan sekadar hiburan. Ini bentuk perjudian terselubung yang menghancurkan generasi. Jika aparat tutup mata, maka kita sedang menghadapi masalah serius dalam penegakan hukum,” tegas seorang ustaz di Nagari Timpeh.
‎
‎Aktivis LSM setempat, Hutagalung, menegaskan bahwa praktik ini jelas melanggar hukum. Ia mengutip Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian sebagai dasar pelarangan aktivitas semacam ini.
‎
‎“Ini bukan lagi soal hukum yang tidak jelas. Aturannya tegas, larangannya terang. Kalau dibiarkan, yang rusak bukan hanya moral masyarakat, tapi juga wibawa aparat penegak hukum,” tegasnya.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Dharmasraya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media ini, namun belum mendapat tanggapan dari pihak terkait.
‎
‎Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran lebih luas bahwa Dharmasraya bisa menjadi “surga” bagi praktik judi terselubung. Jika dibiarkan terus-menerus, publik patut mempertanyakan: ini kelengahan, ketidaksanggupan, atau memang ada yang sedang bermain di balik layar?(Deddy C)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kemenko Polkam Apresiasi Polda Sumut: Operasi Pekat Toba 2025 Tindak Tegas Premanisme

TNI/POLRI

Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024, Kapolres Langkat Ingatkan Petugas Jangan Lengah

TNI/POLRI

Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem

LANGKAT

Pimpin Upacara Sertijab Kasat dan Kasi, Kapolres Langkat Berharap 2024 Harus Lebih Baik

LANGKAT

Selesai Ops Lilin 2023, Polres Langkat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan

SUMATERA UTARA

Event Jetski Internasional Championship Danau Toba 2023, Kapolda Sumut Jamin Aman dan Nyaman

TNI/POLRI

Polres Langkat Salurkan Bantuan Sosial Pascabencana Banjir di Desa Paya Bengkuang

SUMATERA UTARA

Polresta Deli Serdang Laksanakan Giat Rutin Jumat Curhat dan Beri Bantuan