Home / TNI/POLRI

Rabu, 17 September 2025 - 14:14 WIB

Beromzet Puluhan Juta, Judi Tembak Ikan di Dharmasraya Tak Tersentuh Hukum

DAMASRAYA, LENSANUSA.COM – Praktik perjudian berkedok permainan tembak ikan semakin menjadi-jadi di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum ini berlangsung secara terang-terangan di berbagai lokasi, tanpa sentuhan nyata dari aparat penegak hukum.

‎Informasi yang dihimpun media ini mengungkap, meja judi tembak ikan tersebar di beberapa nagari di Dharmasraya, termasuk di antaranya Nagari Gunung Medan dan Nagari Timpeh. Lokasi-lokasi ini tidak hanya ramai pengunjung, tetapi juga disebut-sebut beroperasi tanpa gangguan selama berbulan-bulan.

‎Seorang pria berinisial A disebut sebagai salah satu aktor utama di balik aktivitas ini. Ia diduga sebagai pengelola sekaligus pengendali jaringan judi tembak ikan di beberapa titik. Omzet yang dihasilkan disebut mencapai puluhan juta rupiah per bulan, namun hingga kini belum ada tindakan hukum terhadapnya.

‎Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa aktivitas sejelas ini bisa luput dari pengawasan? Apakah ada unsur pembiaran? Atau lebih jauh lagi, ada “permainan” yang lebih gelap di balik kelengahan aparat?

‎“Kami bukan tidak tahu tempatnya. Tapi aneh, tidak pernah digerebek. Ini jadi pertanyaan besar bagi kami sebagai warga,” ujar salah seorang tokoh masyarakat di Gunung Medan, Senin (17/9/2025).

‎Nada keras juga datang dari kalangan tokoh agama. Mereka mengecam keras keberadaan judi tembak ikan yang dianggap merusak moral masyarakat dan menyasar anak-anak muda sebagai target utama.

‎“Ini bukan sekadar hiburan. Ini bentuk perjudian terselubung yang menghancurkan generasi. Jika aparat tutup mata, maka kita sedang menghadapi masalah serius dalam penegakan hukum,” tegas seorang ustaz di Nagari Timpeh.

‎Aktivis LSM setempat, Hutagalung, menegaskan bahwa praktik ini jelas melanggar hukum. Ia mengutip Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian sebagai dasar pelarangan aktivitas semacam ini.

‎“Ini bukan lagi soal hukum yang tidak jelas. Aturannya tegas, larangannya terang. Kalau dibiarkan, yang rusak bukan hanya moral masyarakat, tapi juga wibawa aparat penegak hukum,” tegasnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Dharmasraya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media ini, namun belum mendapat tanggapan dari pihak terkait.

‎Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran lebih luas bahwa Dharmasraya bisa menjadi “surga” bagi praktik judi terselubung. Jika dibiarkan terus-menerus, publik patut mempertanyakan: ini kelengahan, ketidaksanggupan, atau memang ada yang sedang bermain di balik layar?(Deddy C)

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Antisipasi Darurat Pangan, Pemda Sleman Lakukan Optimalisasi Lahan Tidur Untuk Pertanian

TNI/POLRI

Kadiv Humas Polri Bekali Taruna Akpol 2025 dengan Strategi Kehumasan di Era Digital

DAERAH

Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Narkoba di Singingi Hilir

TNI/POLRI

Polresta Deli Serdang Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Kejahatan Jalanan

TNI/POLRI

Satu Unit Truk Ekspedisi Bawa Miras Tuak Suling Menuju Pelabuhan Sibolga KP3 Digagalkan

TNI/POLRI

23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Selama 2024, Terbanyak krena Narkoba

TNI/POLRI

Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB Turun Langsung Bagikan Beras untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah

TNI/POLRI

7 Hari Operasi Keselamatan Toba 2025, Ribuan Pelanggar Ditindak, Kesadaran Berlalu Lintas Ditingkatkan