Home / BERITA NASIONAL / HUKUM/KRIMINAL / OGAN ILIR / TNI/POLRI

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 09:20 WIB

BRAVO! Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan 85 Butir Ekstasi dan 25.280 Gram Sabu dari 3 Tersangka

OGAN ILIR | Lensanusa.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Dimana, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan sedikitnya 85 butir ekstasi dan 25.280 gram sabu dari tiga tersangka.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo menyampaikan, diamankannya 85 butir ekstasi dan 25.280 gram sabu tersebut, berasal dari dua laporan polisi.

“Ada dua laporan polisi yang berhasil kita ungkap, dengan tiga tersangka yang kita amankan,” terangnya saat konferensi pers, Jumat, 2 Agustus 2024.

Menurut Kapolres Ogan Ilir, dari 85 butir ekstasi dan 25.280 gram sabu yang diamankan tersebut, Polres Ogan Ilir telah berhasil menyelamatkan 423 jiwa.

“Alhamdulillah, dengan hasil tangkapan ini setidaknya kita bisa menyelamatkan 423 anak bangsa dari pengaruh Narkoba,” ujarnya.

Di hadapan awak media, Kapolres Ogan Ilir pun memaparkan hal ihwal diamankannya tiga tersangka bersama barang bukti pil ekstasi dan sabu tersebut.

Penangkapan pertama, dilakukan anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir terhadap dua tersangka RRG dan AFR, yang keduanya merupakan warga Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Penangkapan dua pria yang merupakan pengedar narkoba ini, dilakukan pada 27 Juli 2024 di Jalan Lintas Tengah Palembang-Prabumulih Kelurahan Timbangan Kabupaten Ogan Ilir.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku bahwa ekstasi dan sabu tersebut, mereka dapatkan dari seorang berinisial D, warga Kabupaten PALI.

Bersama para tersangka, polisi mengamankan satu buah plastik klip bening yang dibalut lakban dan tisu yang di dalamnya terdapat 47 butir pil ekstasi.

Selain itu, polisi juga menemukan 17,889 gram serpihan ekstasi, yang disimpan kedua tersangka.

Dari barang bukti yang dibawa kedua tersangka tersebut, mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000.

“Barang ini mereka beli dari pria berinisial D dengan harga Rp 10 juta, secara kontan,” sebutnya.

Setelah menangkap RRG dan AFR, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir juga berhasil mengamankan seorang pria yang juga sebagai pengedar narkoba berinisial EM, warga Desa Kasah Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan tersangka EM ini, dilakukan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir pada 23 Juli 2024 lalu, di samping rumahnya sendiri.

Menurut Kapolres Ogan Ilir, dari tersangka, polisi mengamankan sembilan paket sabu dengan berat netto 25,280 gram, serta 38 butir pil ekstasi warga kuning kecoklatan berlogo berlogo singa.

“Sabu dan ekstasi ini didapatkan tersangka dari seorang pria berinisial D di Palembang, dengan cara membeli seharga Rp 25 juta, tapi membayar uang muka dulu sebesar Rp 15 juta,” terangnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku, apabila barang haram tersebut terjual habis, tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.000.000.

Terhadap ketiga tersangka, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya seumur hidup,” tutupnya.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Ogan Ilir, KOMPOL Helmi Ardiansah, Kasat Res Narkoba, IPTU Ahmad Iqbal, serta jajaran Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ribuan Botol Miras Dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan, Wakil Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Polres Rohul

DI YOGYAKARTA

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bantul

TNI/POLRI

Kasus Tambang Emas Ilegal Tapsel-Madina: Polda Sumut Amankan 17 Orang dan 14 Ekskavator

PENDIDIKAN

Police Goes To School, Polsek Tualang Tanamkan Disiplin Sejak Dini ke Siswa/i SD N 08 Tualang

BERITA NASIONAL

Hadir Hari Anak Nasional Dan AIDS Se – Dunia, Ini Pesan Sekda Arfan

DI YOGYAKARTA

Polres dan Pemkab Bantul Datangi Makodim 0729, Beri Kejutan di HUT TNI Ke – 80

DAERAH

Pemaafan Pihak Korban dan Perdamaian Tanpa Syarat Jadi Alasan Disetujuinya ‘RJ’ Terhadap Perkara Penganiayaan Anak

DAERAH

Kejati Yogyakarta Tetapkan Tersangka Dalam Perkara Pemanfaatan Tanah Kas Desa Catur Tunggal