Home / BENGKALIS / DAERAH

Rabu, 1 Maret 2023 - 21:46 WIB

Bupati Kasmarni Buka Rakor Pemerintah Desa se-Kabupaten Bengkalis

BENGKALIS | LENSANUSA.COM – Bupati Bengkalis Kasmarni membuka Rapat Koordinasi Pemerintah Desa Se-Kabupaten Bengkalis, Rabu, 1 Maret 2023 di ruang rapat Dang Merdu kantor Bupati Bengkalis.

Bupati Kasmarni mengatakan Pemerintah Pusat telah menetapkan pada tahun 2024, seluruh Indonesia harus 0% kemiskinan ekstrem. Sementara di Kabupaten Bengkalis masih terdapat 0,6% atau sekitar 3.400 jiwa penduduk yang masuk dalam kelompok miskin ekstrim.

“Pada tahun 2023 ini saya minta semua pihak termasuk pemerintahan desa untuk bersama-sama menyelesaikan kemiskinan ekstrem ini dengan membuat program kegiatan yang terarah, terukur dan tepat sasaran melalui APBDesa. Karena untuk penanggulangan kemiskinan ini harus dilakukan secara serius, bersama dan sungguh-sungguh,” kata Bupati Kasmarni.

Kemudian lanjut Kasmarni penurunan stunting Kabupaten Bengkalis telah mampu menurunkan angka stunting dari sebelumnya 21,9% ditahun 2021, menjadi 8,4% pada akhir tahun 2022 membuat Kabupaten Bengkalis terendah di Provinsi Riau.

Untuk pelaksanaan program Desa Bermasa Bupati Perempuan Pertama di Riau ini meminta agar program yang telah digelontorkan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kemandirian desa, percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, termasuk percepatan pencapaian target program nasional dan daerah melalui pelaksanaan program dan kegiatan berskala desa.

Selanjutnya terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis terkait penanganan karhutla Kasmarni mengajak Kepala Desa dan BPD, agar terus mensosialisasikan kepada masyarakat dalam setiap kesempatan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena Kabupaten Bengkalis sudah mulai memasuki musim kemarau kering.

Selain itu, Bupati Bengkalis Kasmarni juga telah menetapkan penundaan pelaksanaan Pilkades pada masa tahapan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024. Artinya, Pilkades akan kita laksanakan secara serentak pada tahun 2025 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 31 ayat (1) yakni pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.

“Oleh karenanya saya minta Bapak/Ibu Kepala Desa bisa memahami dan mengerti serta mematuhi atas semua keputusan ini. Dan saya juga minta Kepala Desa untuk ikut berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 nantinya, termasuk dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas desanya masing-masing.

Share :

Baca Juga

PEMERINTAH

Hadapi Tekanan Keuangan, Pemkab Siak Terapkan WFA Terbatas Pasca-Lebaran

DAERAH

Bersama Rakyat Satgas TMMD 121 Bangun Talud Jalan

ADVERTORIAL

Penuhi Janji Politik, Berikut Gebrakan 100 Hari Kerja Pertama, Agung Nugroho dan Markarius Anwar

DAERAH

Dibuka Oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo, Pj Bupati Kampar Ikuti Rakornas TPID

DAERAH

HUT KOTA BANDAR LAMPUNG GELAR PAWAI BUDAYA

DAERAH

Peduli Kesehatan Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Lakukan Pemeriksaan Mata Gratis

DAERAH

Ditlantas Polda Riau Terkait Nomor WhatsApp ETLE Nasional Masyarakat Diminta Jangan Khawatir , Pemberitahuan ETLE Nasional Telat

BENGKALIS

Bersama DRS H. Arianto MP Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Reses Mempererat Tali Silaturahmi Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa Perapat Tunggal