BANTUL | LENSANUSA.COM. – Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengukuhkan masa jabatan 75 lurah menjadi delapan tahunn, perpanjangan masa jabatan ini menyusul terbitnya Undang-undang (UU) No.3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6/2014 tentang Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kaluraan (DPMK) Bantul, Sri Nuryanti, berujar, dalam Undang-undang tersebut terdapat penyesuaian jabatan lurah yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
“Maka dari itu, diperlukan penyesuaian masa jabatan lurah, sehingga hak dan kewajiban kalurahan akan disesuaikan dengan regulasi yang sudah ada,” jelasnya saat di temui awak media di sela sela pengukuhan di pendopo parasamya Rabu (26/6/24)
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan lurah memiliki peran krusial dalam merencanakan strategi dan program pembangunan sesuai dengan aspirasi warganya.
“Lurah adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik. Semoga perpanjangan masa jabatan ini dapat mendorong semangat Bu lurah untuk berdedikasi di wilayah masing-masing sehingga kualitas hidup masyarakat juga terus meningkat,” imbuh Halim
Senada dengan hal tersebut, Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo, berujar bahwa usai dikukuhkan, lurah-lurah di Kabupaten Bantul harus segera bisa bersinergi. Semakin cepat bergerak, semakin baik pula pelayanan yang bisa diberikan kepada masyarakat.
“Ndherek titip kepada seluruh pemangku kalurahan. Ayo segera bersinergi bersama usai pelantikan. Macul bareng bikin rakyat tambah seneng,” ujarnya.
Sementara itu, regulasi baru yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menjadi dasar hukum atas penyesuaian masa jabatan pada 74 lurah yang dikukuhkan hari ini. Masa jabatan lurah yang semula hanya enam tahun, diperpanjang dua tahun sehingga total masa jabatan lurah kini menjadi delapan tahun. *SY