Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL

Kamis, 25 Mei 2023 - 09:40 WIB

Buron 7 Tahun, Faly Kartini Simanjutak Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Riau

PEKANBARU, RIAU | LENSANUSA.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan didampingi Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil mengamankan buronan Faly Kartini Simanjutak (39) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 7 tahun, di Jalan Pandan Wangi RT. 02/RW. 10 No. 06, Tangkerang Utara, Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (25/05/2023) sekira pukul 18.30 WIB.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR tanggal 07 September 2015, Faly  Karttini Simanjutak  terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit pinjaman pada Bank BPD Riau Cabang Batam. Oleh karenanya, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 487.334.074 subsidair 1 bulan kurungan.

Terpidana Faly Kartini Simanjutak diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut dan Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keberadaan Terpidana di Pekanbaru berhasil dilacak oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dan berdasarkan informasi tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menuju lokasi pada Rabu 24 Mei 2023. Selanjutnya, setelah memastikan keberadaan Terpidana pada Kamis 25 Mei 2023 pukul 16:00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan aparat Kepolisian Pekanbaru untuk penjemputan Terpidana.

Saat akan dilakukan pengamanan, keluarga Terpidana tidak bersedia menyerahkan Terpidana dan sempat terjadi perdebatan antara pihak keluarga dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Setelah diberikan penjelasan mengenai kewajiban Terpidana untuk menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Tim Tabur akhirnya berhasil mengamankan Terpidana.

Usai berhasil diamankan, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Pekanbaru guna dititipkan sementara. Selanjutnya pada Jumat 26 Mei 2023 pukul 10:00 WIB, Terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor (Jaksa P-48) dari Kejaksaan Negeri Batam guna dieksekusi pidana penjara badan di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Berita ini 1011 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polresta Deli Serdang Jaga Pemeliharaan Kamtibmas Dengan Meningkatkan Aktifitas Siskamling Di Lingkungan Masyarakat*

DAERAH

KPU Riau Sambut Baik Kunjungan Audensi dan Silaturahmi PWDPI Riau

DAERAH

Polres Kuansing Amankan 832 Botol Miras Dalam Operasi Pekat Lancang Kuning 2022

DAERAH

PPRI Gelar Aksi Demo, Tuntut Pemerintah Pusat Cabut ISPO dan Boikot Minyak Produk PT. Wilmar Group

HUKUM/KRIMINAL

LSM KCBI Kabupater Nias Utara Melaporkan Kepala Sekolah SMPN 8 Alasa

DAERAH

Gubernur Riau Surati Mendagri Terkait Penunjukan Plt Bupati Meranti

HUKUM/KRIMINAL

Polsek Medan Baru Amankan Salah Satu Pelaku Pengutipan Loading Muat Mobil 50 Ribu

DAERAH

Lantik 9 Ranting Nu Singingi Hilir, Suhadirman Berharap Nu Bisa Ayomi Masyarakat
× Admin