INDRALAYA | Lensanusa.com – Dua pencuri burung kicau di Tanjung Raja, Ogan Ilir, diamankan polisi setelah hampir satu bulan melarikan diri ke luar daerah.
Aksi pencurian tiga ekor burung kicau terjadi di Pasar Tanjung Raja pada akhir Mei lalu.
Pemilik burung baru mengetahui hewan peliharaannya dibawa kabur oleh maling saat membuka toko pada pagi hari.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menerangkan, pemilik burung syok karena barang curian tersebut bernilai puluhan juta rupiah.
“Para pelaku pencurian masuk ke toko pemilik burung dengan cara merusak kunci gembok,” kata AKP Zahirin di Mapolsek Tanjung Raja, Kamis (20/6/2024).
Polisi lalu melakukan penyelidikan melalui olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.
Keberadaan para pelaku akhirnya terendus di wilayah Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin lalu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Bripka Prayudho Wibowo, SH beserta Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja untuk menuju ke Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan.
Saat diamankan di tempat persembunyiannya pada Rabu (19/6/2024) lalu, kedua pelaku tak berkutik.
“Ketika mengamankan para pelaku, kami dibantu oleh aparat kepolisian setempat yakni Polsek Penengahan,” ungkap Zahirin.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa seekor burung murai batu.
Kemudian sejumlah peralatan untuk membongkar kunci toko pemilik burung kicau.
“Para pelaku kini ditetapkan tersangka. Untuk dua ekor burung kicau lainnya masih dicari karena diduga sudah dijual. Masih lidik,” kata AKP Zahirin.
Jurnalis : frans raje