Home / BERITA NASIONAL / LAMPUNG / TNI/POLRI

Senin, 4 Desember 2023 - 23:07 WIB

Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Pria Paruh Baya Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

 

PRINGSEWU| LENSANUSA.COM-

Unit Perlindungan Perempau dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung menangkap Mus, pria paruh baya berusia 50 tahun, warga Pekon banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu karena terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasat reskrim Iptu Maulana Rahmat AL Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menuturkan, tersangka pencabulan yang dalam keseharianya berprofesi buruh tani itu ditangkap polisi di areal perkebunan di wilayah hutan register 22 Pekon Margosari, Kecamatan pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu pada Jumat 1 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib. Saat ditangkap, kata Kasat, tersangka tidak melakukan upaya perlawanan dan mengakui perbuatan bejatnya.

“Penangkapan ini berlangsung dalam waktu kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangan tertulisnya pada Senin (4/12/2023).

Dijelaskan kasat, kronologis terbongkarnya kasus tersebut berawal saat E (ibu korban) curiga anaknya, EZ berusia 5 tahun, yang sering main kerumah tersangka tidak juga pulang, lalu dirinya secara diam-diam mendatangi gubuk tersangka untuk mencari korban, namun alangkah terkejutnya ibu korban saat memergoki tersangka sedang mencabuli anaknya diatas ranjang.

Agar tersangka tidak curiga, dan menjaga keselamatan korban, ibu korban kemudian keluar dari gubuk tersangka dan berpura pura memanggil anaknya. Setelah anaknya keluar korban dibawa pulang kemudian sore harinya setelah suaminya pulang dari berkebun, ibu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya anaknya tersebut.

“Tak terima putri kesayanganya menjadi korban tindakan asusila, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka itu kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Diungkapkan kasat, tersangka mengaku berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban dan terakhir pada 26 November 2023. Perbuatan itu dilakukan saat korban main ke gubuk miliknya dengan modus memuji, merayu dan memanjakan korban.

Menurut kasat, tersangka bisa dengan mudah melakukan aksinya tersebut karena tinggal sendirian. “sedangkan motif tersangka nekat melakukan aksi pencabulan tersebut karena tidak kuat menahan nafsu birahi,” bebernya.

Disampaikan iptu AL Haqqi, tersangka Mus telah dijebloskan ke sela tahanan Mapolres Pringsewu dan dalam proses pneyidikan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

”Atas dugaan kejahatan seksual yang dialakukanya tersebut, tersangka Mus tersancam dengan ancaman hukuman penajara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” tandasnya. (Iyan)

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Hari Pertama Kampanye Rapat Terbuka, Pj Bupati Kampar Bersama Jajaran Terkait Lakukan Deklarasi Tertib Berlalu Lintas

LAMPUNG

Pemerintah Kota Bandar Lampung Raih Dua Penghargaan APPI oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

DAERAH

Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kabag SDM Ikuti Upacara Ziarah Nasional Dan Tabur Bunga Menyambut HUT TNI ke-78

DAERAH

Jalin Silaturahmi, Plt. Kepala Rutan Siak kunjungi kantor Kejaksaan Negeri Siak

DI YOGYAKARTA

Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah

TNI/POLRI

Penuh Keberkahan! Kapolres Langkat Buka Puasa & Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim

BERITA NASIONAL

Lapor Pak Kaporesta Deli Serdang, 2 Begal Kembali Beraksi di Lubuk Pakam

LANGKAT

Sambut Hari Bhayangkara Ke-78 Wakapolres Langkat Pimpin Upacara Ziarah Makam Pahlawan