Home / HUKUM/KRIMINAL

Jumat, 8 November 2024 - 06:53 WIB

Cegah dan Berantas Peredaran Narkoba, 64 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

MEDAN | LENSANUSA.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan pemindahan 64 orang narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan, untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Lapas dan Rutan.

Pemindahan 64 narapidana risiko tinggi ini dilakukan guna mewujudkan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sejalan dengan Astacita Presiden Republik Indonesia tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Berdasarkan hasil penindakan dan asesmen, narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih mengendalikan peredaran narkoba, love scamming, serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mengusung kerja sama dengan melibatkan TNI, POLRI, dan BNN yang dikoordinir langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, dengan didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.

Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online.

Narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security.

Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara yang saat ini dihuni oleh 32.177 narapidana (data per 5 November 2024) dengan kapasitas ideal sejumlah 14.811 orang.

Data tersebut menunjukkan Lapas dan Rutan di Sumatera Utara mengalami overcrowoded mencapai 217%.

“Ke depannya akan dilakukan pemindahan narapidana risiko tinggi (high risk) secara bertahap ke Lapas wilayah Nusakambangan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online, khususnya di Lapas dan Rutan,” ujarnya.
(Redaksi/Dilla)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Tes Urine Kepada Warga Binaan dan Pegawai

DAERAH

Polsek Tanjung Pura Tangkap DPO Kasus Pencurian Besi

DAERAH

Turut Aksi Pimpin Pasukan Semut Merah di Mapolresta Pekanbaru, AMI Meminta AWB Dukung Penuh PH Basminews.Net lakukan Somasi kepada Media-media Tuding NSG Wartawan Gadungan 

BERITA NASIONAL

Badan Pemulihan Aset Berhasil Jual 967.500 Lembar Saham dalam Perkara Tipikor dan TPPU Jiwasraya Terpidana Benny Tjokrosaputro 
Salah satu temuan kerusakan dinding pada proyek renovasi MAN 1 Siak yang disoroti LSM Penjara Indonesia.

HUKUM/KRIMINAL

Proyek MAN 1 Siak Disorot LSM Penjara Indonesia, Indikasi Korupsi

HUKUM/KRIMINAL

Saksi Sepadan Tolak Tanda Tangan, Lurah Pebatuan: Selesaikan Dahulu Persoalan Internal

DAERAH

Jual Sabu, IRT Rambut Pirang Langsung Diciduk Polsek Medan Area

HUKUM/KRIMINAL

Oknum Guru Honorer SMPN 2 Lolowau Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur