MUBA | Lensanusa.com – Warga Desa melalui Kepala Desa P8 Desa Mekar Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Muba Bapak Fahmi menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang kurang lebih 125cm yang diterima oleh Kanitreskrim Polsek Lalan Ipda Mugiyono, SH, M.Si dan Banit Reskrim Polsek Lalan pada Hari Senin, 08 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib.
Penyerahan senjata api rakitan laras panjang tersebut dalam rangka Ops Pekat 1 Musi Tahun 2024 dengan dasar STR /166 / VI / OPS.1.3 / 2024, tanggal 25 Juni 2024, TTG RGB OPS KEPOLISIAN MANDIRI KEWILAYAHAN DENGAN SANDI “OPS MUSI 2024.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH membenarkan atas penyerahan senjata api oleh warga Desa melalui Kepala Desa P8 Desa Mekar Sari Kecamatan Lalan Bapak Fahmi.
“Polsek Lalan telah menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan panjang kurang lebih 125 cm dari warga masyarakat melalui Kepala Desa P8 Desa Mekar Sari Fahmi dan BB nya diamankan di Polsek Lalan,” ucap Iptu Zulkarnain.
Saat ini Polsek Lalan Polres Muba beserta jajaran gencar melakukan himbauan larangan membawa, menyimpan dan memiliki senjata api tanpa ijin sebagai upaya menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat menjelang Pilkada tahun 2024 dan dalam rangka Ops Pekat 1 Musi Tahun 2024 baik dengan himbauan, sosialisasi, spanduk, stiker dan pamflet guna menggugah kesadaran masyarakat.
“Kepada masyarakat Kecamatan Lalan kami menghimbau apa bila menyimpan, memiliki, membawa senjata api tanpa ijin agar dengan kesadaran sendiri di serahkan kepada pihak kepolisian baik melalui Bhabinkamtibmas mau pun Polsek setempat,” pungkas Iptu Zulkarnain.














