Home / TNI/POLRI

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:31 WIB

Dendam dan Perencanaan di Balik Tragedi Rumbai

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Tabir gelap yang menyelimuti kematian seorang perempuan lansia berinisial DS (60) di Kecamatan Rumbai akhirnya tersingkap. Dalam waktu singkat, aparat gabungan Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.

Ironisnya, kepolisian mengungkap bahwa salah satu terduga otak di balik aksi ini adalah AF, yang merupakan menantu korban.

Modus Penagihan Layanan Daring

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (29/4) lalu diduga telah direncanakan. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, menjelaskan bahwa para pelaku sempat memantau situasi kediaman korban sebelum melancarkan aksinya.

Mereka mendatangi rumah korban dengan modus berpura-pura menagih pembayaran jasa transportasi daring. Meski sempat pergi karena korban merasa tidak memesan layanan tersebut, para pelaku kembali tak lama kemudian.

“Aksi ini diduga sudah dipersiapkan. Ada yang berperan sebagai perencana dan ada yang menjadi eksekutor di lapangan,” ujar Kombes Muharman dalam keterangannya, Minggu (3/5).

Motif dan Pendalaman Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AF mengaku sakit hati karena kerap ditegur oleh mertuanya. Namun, penyidik juga mendalami motif lain, yakni dugaan keinginan untuk menguasai harta benda milik korban.

Pihak kepolisian menaruh perhatian pada cara para pelaku memanfaatkan situasi lingkungan untuk memuluskan tindakan mereka serta membawa lari sejumlah barang berharga.

Pengejaran Hingga ke Luar Provinsi

Upaya para tersangka untuk menghindari petugas berakhir di dua provinsi berbeda. Setelah kejadian, mereka melarikan diri ke arah Sumatera Utara dan Aceh.

  • Pengejaran di Aceh: AF dan SL diamankan oleh tim gabungan di Aceh Tengah pada 30 April malam.

  • Pengejaran di Binjai: Tersangka E dan L diringkus di Kota Binjai pada 1 Mei dini hari.

Dalam proses penangkapan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap SL dan E karena dinilai melakukan perlawanan yang membahayakan petugas di lapangan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, alat elektronik, hingga mata uang asing yang diduga milik korban.

Saat ini, keempat tersangka harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (**/Red)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ditlantas Polda Riau Gelar Lomba Video TikTok Bertema Kemanusiaan Sambut Hari Bhayangkara ke-79

TNI/POLRI

Respons Cepat Polda Sumut Amankan Insiden Crash Pembalap F1 Powerboat 2025

BERITA NASIONAL

Berikan Pelayanan Terbaik di Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 H, Kapolsek Lalan Pimpin Giat KRYD dan Patroli Hunting

TNI/POLRI

Hari Kesaktian Pancasila, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

TNI/POLRI

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Dit Intelkam Polda Sumut Gelar Bakti Religi di Sejumlah Masjid

BERITA NASIONAL

Nuzulul Qur’an 1445 H/2024 M, Danrem 043/Gatam Jadikan Al-Qur’an Sebagai Pedoman Hidup Untuk Di Dunia Dan Akhirat

BERITA NASIONAL

Pangdam II/Swj Bersama Danrem 043/Gatam Tinjau Program Dapur Masuk Sekolah Di SDN 3 Simbarwaringin Lampung Tengah

TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut Perkuat Prestasi Olahraga, Raih Medali di Kejuaraan Karate Kajatisu Cup II 2026