YOGYAKARTA | LENSANUSA.COM. – Tim Hukum dan Advokasi Front Jihad Islam (FJI) mendampingi sejumlah warga berbondong-bondong ke Mapolda DIY, Senin (23/2/2026) guna melaporkan dugaan penipuan jual beli rumah yang dilakukan pengembang PT Hoki Sejahtera Abadi ke SPKT Polda DIY sembari membentangkan spanduk bertuliskan kecaman terhadap dugaan penipuan tersebut.

Theresia salah satu warga yang turut datang ke kantor polisi mengungkapkan bahwa dirinya sudah membayar lunas kredit rumah akan tetapi sampai saat ini belum mendapatkan sertifikat rumahnya, dan di duga sudah di gadaikan pihak PT Hoki ke salah satu Bank.
“Saya sudah bayar lunas, akan tetapi setiap menanyakan sertifikat hak saya pihak PT Hoki selalu menghindar ” ungkapnya kesal.
Di hari yang sama pihak PT Hoki bersama kuasa hukumnya juga melaporkan ketua ormas FJI dengan tuduhan pengrusakan dan aksi teror
Situasi pun sempat memanas ketika kedua belah kubu itu bertemu di Mapolda DIY.
Tim Hukum FJI Hanuji Wibowo S.H. yang mendampingi para korban membenarkan situasi sempat memanas dan Kericuhan terjadi lantaran para dugaan penipuan PT Hoki merasa kesal atas hak-haknya yang belum terpenuhi.
“Para korban sudah membeli dan melunasi akan tetapi sampai hari ini sertifikat belum diterima oleh korban,” kata Penasihat Hukum korban, Hanuji Wibowo,
Para korban semakin kecewa dan marah setelah mengetahui keberadaan sertifikat rumah yang sudah lunas dibeli diduga digadaikan oleh pengembang (PT Hoki) ke bank tanpa sepengetahuan konsumen
“Kemudian dicek sertifikatnya berada di bank sebagai agunan. Total kerugian data yang masuk ada 25 korban, kalau rata-rata Rp400 juta kalikan 25 korban itu saja,” cetusnya
Hanuji menambahkan, oknum Intel Polres Bantul berinisial S dimanfaatkan kedudukannya oleh PT Hoki sejak awal mula pembukaan lahan hunian.
Ketika itu terjadi komitmen pemberian imbalan dari pengembang kepada oknum intel tersebut.
Namun dalam rentang waktu, S berusaha menagih imbalan yang dijanjikan tetapi tidak mendapat respons dari pihak PT Hoki.
“PT Hoki tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana disepakati sehingga meimbulkan kerugian bagi S sekitar Rp500 juta, jelasnya
Tim Hukum DPP FJI berkomitmen akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. *SY.














