Iklan KPU

Home / Uncategorized

Minggu, 20 November 2022 - 17:48 WIB

Dewan Pers : Surat Edaran Larangan Kerjasama dari Dewan Pers, Itu Hoax!

JAKARTA, LENSANUSA.COM – Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menyatakan dengan tegas, bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta harus Verifikasi Media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI selama positif bekerjasama sesuai tupoksinya.

Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat bahkan tidak mempermasalahkan media yang belum terverifikasi / terfaktual, selama media tersebut telah berbadan hukum PT khusus Pers dan ada penanggung jawab serta alamat kantor jelas dan profesional.

Pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa Pimpinan Media Cetak, Elektronik maupun Siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin. M. Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI harus yang terverifikasi oleh Dewan Pers.

Dewan Pers tidak pernah melarang atau meminta Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers, asal sudah berbadan hukum PT Khusus Pers silahkan, sesuai UU Pers no 40 tahun 1999,”  tegas M. Nuh

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch, “Tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut Henry juga menyebutkan Dewan Pers tidak pernah “Mengeluarkan Surat” yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi. Tidak ada surat itu.

“Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers, Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi, semua bisa menyusul asal kinerja media tersebut profesional,” jelasnya.

UU Pers adalah satu-satunya undang-undang yang tidak ada produk turunannya dari pemerintah akibat trauma di zaman Orde Baru, dimana Surat Keputusan Menteri Penerangan Harmoko lebih sakti dari UU yang berlaku (UU No.21 tahun 1982) untuk mengatur hidup mati sebuah media.

Peraturan Dewan Pers merupakan produk dari masyarakat pers sendiri karena mulai usulan butir-butir masalah, pembahasan, perumusan, selalu melibatkan bahkan diinisiasi organisasi pers, dan ketika draft sudah mendekati final maka diadakan uji publik.

Di sini seluruh pemangku kepentingan di luar pers pun diajak untuk memberi masukan, mengoreksi, dan memberikan sudut pandang nonpers agar saat nanti sudah menjadi aturan, dia benar-benar mewakili semua pihak terkait,” pungkasnya.

Terkait Ada Surat Edaran Larangan Kerjasama dari Dewan Pers, itu Hoax di website Dewan Pers.

Ia juga menambahkan agar masalah ini diketahui oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten Kota. Jangan lagi ada pertanyaan, apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak. Yang penting media tersebut Berbadan Hukum.

Namun demikian kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI tidak membuat daya kritis media untuk menyampaikan berita yang kritis, profesional dan konstruktif, jangan melempem,” tutupnya.

Berita ini 1045 kali dibaca

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Dalam Rangka Ops Keselamatan Musi 2024, Satlantas Polres Ogan Ilir Berikan Himbauan ke Mahasiswa Unsri dan Komunitas Ojin

Uncategorized

Mantap! Kejaksaan Agung RI Setujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

BERITA NASIONAL

Mempererat Silaturahmi Dengan Masyarakat, Kapolsek Rantau Alai Gelar Nobar Semifinal AFC U-23 Timnas Indonesia VS Uzbekistan

OGAN ILIR

Kapolsek Rantau Bersama Babinsa dan BPBD Kecamatan Cek Persiapan Peralatan Karhutla

SUMATERA SELATAN

Terkait Silaturahmi dan Koordinasi Kesiapan Pemilu Tahun 2024, Kapolsek Lalan Giat Kunker ke Kantor Panwascam Kecamatan Lalan

SUMATERA SELATAN

Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH Hadiri Giat Pengajian Akbar Dalam Rangka Harlah NU ke 101 Tahun

Uncategorized

Kapolres Langkat Ikuti Upacara Pelantikan Siswa Diktukba Polri Gel I Tahun 2023

Uncategorized

Cafe Diskotik One King Golden Batang Seranga Kab. Langkat Ditutup!
× Admin