ROKAN HULU | LENSANUSA.COM – Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Romi Yendi, S.H., M.H., angkat bicara terkait pemberitaan Korban jadi Tersangka yang diberitakan sejumlah media online.
Kepada awak media, Kapolsek mengatakan perkara terkait Aroni Ndruru alias Ama Nefo (50) dan Nefori Nduru (31), akan masuk tahap II (Penyerahan tersangka dan Alat Bukti), tepatnya pada hari Kamis mendatang, tanggal 24/10/2024.
“Minggu depan, sudah masuk tahap II, pada hari Kamis,” kata Iptu Romi melalui voice call, Jumat (18/10/2024) sekira pukul 15.11 WIB.
Romi mengungkapkan, sebenarnya perkara tersebut bisa dimediasi. Namun, saksi-saksi tidak hadir saat dipanggil penyidik ke Polsek. Terkait saksi yang meringankan tersangka yang santer diberitakan, Kapolsek mempersilahkan dihadirkan melalui Penasehat Hukum.
“Sebelumnya, ada kesempatan dimediasi. Tetapi yang bersangkutan diundang beberapa kali, tidak datang,” ungkapnya.
“Kalau nanti terkait saksi baru dari pihak keluarga, silahkan dihadirkan. Kan PH sudah ada dan sampaikan ke PH,” lanjutnya.
Lebih lanjut dijelaskan, berkas tersangka telah dikirim ke Kejaksaan sejak Minggu pertama sejak kasus tersebut naik. Kedua tersangka disangkakan pasal 170 KUHP. Namun, Kapolsek tidak merinci secara detail peran nya masing-masing.
Saat disinggung terkait sikap Kanit Reskrim yang memblokir wartawan, Kapolsek enggan menanggapi hal itu terlalu dalam.
“Handphone ini, pribadi lah jatuhnya. Kalau masalah saksi-saksi silahkan diajukan,” ucapnya mengakhiri.
Terpisah, setelah berulangkali tidak berhasil dikonfirmasi dan memblokir nomor Wartawan, Kanit Reskrim Polsek Bonai Darussalam Bripka Yamin, S.H., akhirnya merespon awak media.
Yamin menjelaskan, terkait konfirmasi tersebut, dirinya berharap agar dikonfirmasi langsung ke Kantor Polsek Bonai Darussalam.
“Saat itu berharap agar konfirmasi langsung, jadi enak. Kalau ditelpon ini, terkadang ya salah-salah bg,” ucap Kanit Reskrim melalui voice call, Jumat (18/10/2024) sekira pukul 17.33 WIB.
Untuk diketahui bersama, penahanan Ama Nefo di Polsek Bonai memicu polemik di masyarakat, khususnya saksi mata dan keluarga korban.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah saksi mengaku tidak melihat Ama Nefo melakukan pemukulan, justru jadi Korban pemukulan.
Ada juga issue yang beredar di tengah masyarakat, bahwa perkara itu sarat kepentingan terselubung pihak ketiga. Bahkan, diduga ada yang rela menggelontorkan dana pinjaman “berbunga” mencapai 70 juta.
Hal itu diduga demi syarat perdamaian yang mencapai 210 juta rupiah. Sayangnya, syarat tersebut tidak disanggupi dan ditolak pihak Ama Nefo, sehingga diduga tidak sesuai ekspektasi.
“Dia bilang, kalau mau berdamai, biaya perdamaian 30 juta per kepala kali 7 orang, diluar pencabutan perkara. Jadi 210 juta rupiah,” terang sumber yang tidak disebutkan nama, Selasa (15/10/2024).
Penulis : Relas.