Home / DAERAH / PEKANBARU / PENDIDIKAN / TNI/POLRI

Senin, 10 Maret 2025 - 13:59 WIB

Diduga Beraroma Korupsi, LSM-BERANTAS Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS ke Polresta Pekanbaru

LENSANUSA.COM | PEKANBARU,– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (LSM-BERANTAS) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 4 Kota Pekanbaru untuk tahun anggaran 2020 dan 2021. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Polresta Pekanbaru pada Senin (10/3/2025).

Ketua Umum DPP LSM-BERANTAS, Kend Zai, yang didampingi Sekretaris Jenderal, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil kajian dan investigasi mereka, terdapat indikasi kuat bahwa realisasi anggaran Dana BOS pada tahun 2020 dan 2021 di SMK Negeri 4 Pekanbaru diduga tidak sepenuhnya terlaksana sebagaimana mestinya.

Menurut Kend Zai, beberapa pos anggaran yang tercantum dalam laporan realisasi Dana BOS, seperti Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, Pembayaran Honorer, serta Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran, memiliki nilai anggaran yang sangat fantastis. Namun, berdasarkan temuan mereka, kegiatan-kegiatan tersebut diduga keras fiktif.

“Penggunaan Dana BOS pada beberapa pos ini kami duga keras tidak terlaksana dan ada indikasi mark-up. Saat itu, seluruh sekolah diliburkan secara nasional akibat pandemi COVID-19, dan proses pembelajaran dilakukan secara daring. Jadi, apa kegiatan yang dilakukan di sekolah tersebut?” ujar Kend Zai usai menyerahkan laporan ke pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Kend menyebut bahwa laporan ini dibuat sebagai bentuk kontrol sosial dan penegakan hukum yang berdasarkan asas praduga tak bersalah. Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

“Ya. Hari ini kami resmi menyampaikan laporan terkait dugaan penyalah gunaan Dana BOS di SMK Negeri 4 Kota Pekanbaru. Kami berharap Polresta Pekanbaru dapat segera menyelidiki kasus ini, memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan bahwa jika ada indikasi korupsi, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2020 dan 2021, seluruh sekolah di Indonesia diliburkan secara nasional dan menerapkan pembelajaran jarak jauh (daring) akibat pandemi COVID-19. Selama periode tersebut, kegiatan sekolah yang memerlukan tatap muka, seperti ekstrakurikuler dan pemeliharaan sarana prasarana, seharusnya minim atau bahkan tidak dilakukan.

Namun, dari data laporan realisasi Dana BOS yang diterima LSM-BERANTAS, ditemukan anggaran yang masih dialokasikan untuk berbagai kegiatan yang seharusnya tidak berjalan selama masa pandemi. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa anggaran tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya atau bahkan fiktif.

“Jika memang dana tersebut digunakan sebagaimana mestinya, pihak sekolah harus bisa menunjukkan bukti bahwa kegiatan tersebut benar-benar terlaksana. Jika tidak, maka ini menjadi indikasi kuat adanya korupsi yang harus diusut tuntas,” tutup Kend.***

 

 

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Setelah SP2HP KDRT Diserahkan ke Pelapor, Penyidik Ambil CCTV di TKP dan Ambil Keterangan Korban

DI YOGYAKARTA

Sukseskan Swasembada Pangan Nasional, Anggota Koramil/15 Moyudan Turun Langsung Dampingi Petan

DAERAH

Kapolsek LBJ Jadi Irup Upacara di SDN 009 Kulim Jaya, Ajak Siswa Cintai Lingkungan Lewat Green Policing to School

DAERAH

Kalapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru Kunjungi LAMR

DAERAH

Pulang Dari Perantauan, DPO Curat Berhasil Ditangkap Polsek Na IX-X Labura

DAERAH

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Tersangka DPO Kredit Fiktif

DAERAH

Polsek Padang Tualang Tangkap Pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

TNI/POLRI

Tas dan Tawa Baru untuk Anak-anak Sibolga, Polda Sumut Pulihkan Trauma Pascabencana