Home / Uncategorized

Senin, 21 September 2026 - 13:03 WIB

Diduga Dianiaya Adik Kandung Menggunakan Kayu, Warga Nggaha Ori Angu Laporkan Kejadian ke Polsek Lewa

SUMBA TIMUR | LENSANUSA.COM – Pertengkaran antar saudara kandung berujung tindak pidana penganiayaan terjadi di Desa Makamenggit, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Korban inisial M H K (35) melaporkan adik kandungnya, J A, ke Kepolisian Sektor (Polsek) Lewa pada Senin (21/9/2026) pagi.

Laporan resmi tersebut diterima oleh kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/112/IX/2026/SPKT/POLSEK LEWA/POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR pada pukul 08.51 WITA.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa penganiayaan tersebut berlangsung pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di kediaman mereka yang berlokasi di Jalan Matawai Manginu, RT 006/RW 003, Desa Makamenggit. Insiden bermula dari perselisihan paham mengenai pembagian sisa pupuk pertanian.

Korban menanyakan sisa pupuk yang sebelumnya dibeli oleh korban, namun terlapor merespons dengan nada tinggi dan menuduh korban telah menyalahgunakan pupuk tersebut. Adanya adu mulut menyebabkan situasi memanas hingga korban memukul pintu rumah karena tersinggung.

Tindakan korban memicu emosi terlapor. Terlapor kemudian diduga mengambil sebatang kayu di dekatnya dan mengayunkannya ke arah kepala korban hingga korban jatuh tersungkur. Tak berhenti di situ, terlapor juga diduga disinyalir kembali memukul tubuh korban secara berulang kali menggunakan kayu tersebut hingga korban hilang kesadaran (pingsan).

Setelah sadarkan diri, korban langsung melarikan diri ke Puskesmas Nggaha Ori Angu untuk mendapatkan perawatan medis atas luka memar dan bengkak di bagian kepala, tangan, serta area badan lainnya. Usai menjalani perawatan, korban mendatangi Kantor Polsek Lewa untuk memproses kejadian tersebut secara hukum.

Terlapor J.A disangkakan melanggar pasal dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini saat ini tengah ditangani oleh jajaran Polsek Lewa, Polres Sumba Timur, untuk tindakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.  | **Ikzed

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambut Hari Bhayangkara Ke 77, Polresta Bandar Lampung Gelar Olah Raga Bersama TNI – Polri

BERITA NASIONAL

Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Polsek Lalan Bersama Manggala Agni Muba dan PT BKI Laksanakan Giat Sosialisasi dan Penyuluhan

BERITA NASIONAL

SAH! Muhammad Iqbal Peraih Suara Terbanyak DPRD Ogan Ilir Periode 2024-2029

Uncategorized

Komedian Babe Cabita Meninggal, Dunia Hiburan Berduka

Uncategorized

Konsisten Berantas Peredaran Narkoba dan Modus Penipuan, Lapas Pekanbaru Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Uncategorized

Ketua IMO Sumut Desak Polres Sergai Proses Pelaku Penghina Wartawan

Uncategorized

Pererat Ukhuwah dan Banggakan Almamater, Bupati Kasmarni Hadiri Temu Ramah IKA FISIP UNRI

Uncategorized

Hadiri Diskusi Panel Pemilu 2024 di Pekanbaru, Bupati Rohil Ajak Masyarakat Tolak Politik Sara dan Hoaks