Home / HUKUM/KRIMINAL / TNI/POLRI

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:43 WIB

Diduga Fasilitasi Mafia BBM, SPBU Simpang Pulai Dilaporkan LSM PENJARA ke Pertamina

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPD LSM PENJARA INDONESIA) Provinsi Riau secara resmi menyampaikan laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi ke PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Selasa (3/2/2026).

Laporan dengan nomor 054/LSM-PJRI/DPD-RIAU/LAPDU/II/2026 tersebut menyoroti aktivitas di SPBU 14.284.655 Simpang Pulai, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang diduga melanggar aturan distribusi energi bersubsidi.

Hasil Investigasi Lapangan

Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia Riau, Relas, mengungkapkan bahwa laporan ini disusun berdasarkan hasil investigasi timnya di lapangan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Pihaknya mengaku memiliki bukti berupa dokumen audio visual terkait aktivitas tersebut.

“Kami menemukan adanya dugaan aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite secara berulang atau melangsir menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, seperti mobil L300, Isuzu Panther, dan Colt Diesel,” ujar Relas kepada awak media di Pekanbaru, Selasa (03/02/2026) sekira pukul 18.25 WIB.

Selain tangki modifikasi, Relas juga membeberkan adanya temuan pengisian Pertalite ke dalam puluhan jerigen secara terbuka menggunakan nozzle SPBU. Ia menduga terdapat pembiaran atau kerjasama sistematis antara oknum operator/manajemen SPBU dengan pengepul di lokasi.

“SPBU itu seharusnya melayani rakyat, bukan menjadi “sarang” bagi mafia langsir dan pengepul jerigen. Kami sudah kantongi bukti, Pertamina tinggal eksekusi. Jangan biarkan rakyat kecil mengantre panjang sementara mafia dilayani dengan karpet merah di tengah malam!”, lanjutnya.

Dasar Hukum dan Tuntutan

Pihak LSM menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023, serta Perpres No. 191 Tahun 2014.

Atas temuan tersebut, LSM PENJARA Indonesia menyampaikan tuntutan tegas kepada pihak Pertamina:

  1. Memberikan sanksi berat berupa pemberhentian pasokan (skorsing).

  2. Melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap SPBU 14.284.655.

“Ini menyangkut hak masyarakat kecil atas energi bersubsidi. Kami meminta PT Pertamina Patra Niaga segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan,” tegas Relas.

Langkah Lanjutan

Dalam surat yang juga ditembuskan ke BPH Migas Jakarta dan Kapolda Riau tersebut, LSM PENJARA Indonesia menyatakan akan menunggu respon dari pihak berwenang. Relas mengisyaratkan akan menempuh jalur aksi damai dan pelaporan lebih lanjut ke tingkat nasional jika temuan ini tidak segera ditindak.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU 14.284.655 dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut guna memberikan ruang klarifikasi serta keberimbangan informasi. (*/Rilis)

Sumber : DPD LSM PENJARA INDONESIA – RIAU.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Langkat pastikan situasi Kondusif perayaan Hari Raya Imlek dengan melibatkan 145 personil.

TNI/POLRI

Polres Binjai Tangkap Dua Pemuda, Sebagai Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

TNI/POLRI

Personel Brimob Kawal Akses Jalan Darurat Desa Garoga demi Kelancaran Mobilitas Warga

TNI/POLRI

Polisi di Asahan Baku Tembak dengan Bandar Narkoba Bersenjata Api

TNI/POLRI

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

LANGKAT

Polres Langkat Ikuti Launching Program Perkarangan Pangan Lestari Untuk Ketahanan Pangan Nasional

TNI/POLRI

Sigap dan Tanggap, Mobil Armoured Water Cannon (AWC) Brimob Polda Sumut Dikerahkan Padamkan Kebakaran Hebat di PT Garuda Mas Perkasa

SUMATERA UTARA

Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lapas Pemuda Kelas III Langkat