Home / BERITA NASIONAL / NIAS INDUK

Rabu, 13 Desember 2023 - 08:32 WIB

Diduga Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Sebesar Rp 6,4 M, Kejati Sumut Tahan Bendahara UPT BMBK Gunungsitoli

MEDAN | LENSANUSA.COM – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tersangka TT selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Provinsi pada UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli TA 2022 dengan anggaran Rp 6,4 Miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.454.949.986.00.

Demikian disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (12/12/2023).

“Ada dua tersangka yang ditetapkan dalam tindak pidana korupsi jalan dan jembatan, yaitu RTZ (selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara) tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, sementara TT memenuhi panggilan dan dilakukan penahanan. Sementara untuk RTZ akan dijadwalkan kembali,” kata Yos.

Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka TT karena tim penyidik telah memperolah 2 alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.

Tersangka, lanjut Yos A Tarigan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terhadap tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Meriahkan CFD, Bunda Paud Meriahkan Launching Gerakan Transisi Paud Ke SD

POLITIK

Bersama Ratusan Warga Medan, Forum Rakyat Tandatangani Deklarasi Lawan Kecurangan Pemilu Pilpres 2024

PEMERINTAH

Kolaborasi Palm Co Regional I Medan dengan Masyarakat Membawa PS PTPN III menjadi Runner Up Liga 3 Sumut

BERITA NASIONAL

Kapolsek Rantau Alai Pimpin Giat Penanaman Pohon Serentak Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-78 Tahun 2024

SUMATERA UTARA

Pemdes Bantan Sari Mendapat Kunjungan Safari Ramadhan

DAERAH

Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kabag SDM Ikuti Upacara Ziarah Nasional Dan Tabur Bunga Menyambut HUT TNI ke-78

DI YOGYAKARTA

Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta Dimutasi, Diganti AKBP Novita Eka Sari

MEDAN

Polresta Deli Serdang Laksanakan Tes Urin Mendadak Usai Apel Pagi