MADINA | LENSANUSA.COM – Saksi ER alias Herman, salah satu terlapor kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial diduga takut dan terus mangkir saat dipanggil Penyidik.
Hal itu diungkapkan Sony Lase selaku Pelapor, 44 tahun, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polres Mandailing Natal yang diterima, Sabtu (16/06/2024).
“Sepertinya Hermansyah ini takut diperiksa, makanya mangkir terus dan tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ucap Sony kepada redaksi media ini melalui voice call, Sabtu (15/06/2024) sekira pukul 18.54 WIB.
Dalam SP2HP kedua, Kasat Reskrim Polres Madina AKP Muhammad Taufik SH, menjelaskan telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan Sony dengan nomor LP/ B/ 87/ IV/ 2024/ SPKT/ POLRES MADINA /POLDA SUMUT tanggal 06 April 2024 dengan terlapor AR alias Ina Openi, KD dan ER alias Herman atas dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik melalui media sosial dan youtube.
Dalam SP2HP, diketahui Penyidik telah memeriksa saksi KD, AR alias Ina Openi dan TL alias Tolomaiyu yang sebelumnya diketahui tidak hadir pada pemanggilan pemeriksaan pertama. Sedangkan Saksi inisial Herman diduga tidak pernah menghadiri jadwal pemeriksaan Penyidik Polres Madina tanpa alasan yang jelas.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Madina saat dikonfirmasi terkait langkah lanjutan terhadap saksi Herman, belum menjawab. Namun berdasarkan SP2HP, AKP Muhammad Taufik menegaskan Penyidik akan berkoordinasi dengan saksi lain guna melengkapi keterangan saksi.
Sementara itu, Sony selaku Pelapor yang dikonfirmasi mengaku berterima kasih kepada Polres Madina yang telah menangani laporannya dengan serius dan transparan.
“Saya berterima kasih kepada Polres Madina yang telah menangani laporan saya secara serius dan transparan, semoga status laporannya naik jadi sidik dan segera ada tersangka,” kata Sony.
Lanjutnya, sampai saat ini manuver ancaman dan intimidasi dari oknum terlapor terhadap dirinya dan keluarga terus terjadi. Bahkan akibatnya, di antara terlapor tersebut secara resmi telah kembali dilaporkan dengan perkara baru di Polsek Muara Batang Gadis pada tanggal 10 Juni 2024 atas dugaan tindak pidana pengancaman.
Menurutnya, selain saksi yang telah diperiksa, seharusnya saksi sekaligus terlapor Herman juga harus segera diperiksa dan yang bersangkutan menghadiri jadwal pemeriksaan Penyidik agar semua jadi jelas.
“Dari SP2HP pertama dan kedua, diketahui Hermansyah tidak berani menghadiri pemeriksaan. Kita berharap dia tidak mangkir terus dan cuma berani berkoar koar di media sosial,” ujar Soni.
“Katanya dia paling hebat dan berani!, tetapi mengapa mangkir terus?. Di SP2HP laporan pak Djon di Polsek Perdagangan, Herman ini juga disebut akan diperiksa Penyidik, semoga tidak mangkir lagi dan berani menghadapi pemeriksaan terkait dugaan tidak pidana penipuan yang melibatkan dirinya.” lanjutnya mengakhiri.
Terkait hal itu, Herman yang dikonfirmasi melalui nomor 0813-8770-51xx belum berhasil dikofirmasi hingga berita ini tayang.
Untuk diketahui bersama, pada kasus lain Herman pernah dilaporkan Djon selaku Korban di Polsek Perdagangan dengan nomor : LP-B /159 / V/ 2024/ SPK/ SEK PERDA/ RES SIMAL /POLDA SUMUT tertanggal 07 Mei 2024 terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Selain itu, sebelumnya Herman juga bersama dua rekannya inisial KD dan AR alias Ina Openi telah dilaporkan Sony atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan youtube.
Di laman youtube dan media sosial tersebut, harkat dan martabat Sony se-keluarga diduga diviralkan oleh Herman Cs secara sepihak tanpa izin dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada korban.
Merasa dirugikan dan tidak terima tindakan para pelaku, saat itu Sony selaku korban memutuskan menempuh jalur hukum dan melaporkan hal tersebut ke Polisi. *Tim