Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Rabu, 29 Januari 2025 - 19:11 WIB

Dikasih Minjam Sepeda Motor Malah Dilarikan…..ya gol la.

LENSANUSA.COM | BINJAI– Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki RR (58) sebagai pelaku tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk Scoopy.

Awal terjadinya kejadian, minggu 26/1/25 sekira pukul 16.00 di TKP pasar tavip binjai korban AJD. Gultom (32) sedang menjualkan barang dagangannya, disaat sedang mencari rejeki untuk keluarganya dianya didatangi oleh seorang laki-laki RR (58) yang dikenal baik oleh AJD.

Saat itu juga pria RR yang dikenal baik oleh Gultom memohon untuk meminjam sepeda motornya karena alasan pelaku saat itu ada keperluan sebentar ke Kampung Tanjung. Kemudian dengan berbaik hati korban AJD memberikan kunci sepeda motornya terhadap RR dengan ucapan jangan lama ya. kata AJD.

Ketika selesai berjualan di Pasar Tavip sekira pukul 19.00 wib, sepeda motor yang dipinjamkan terhadap temannya belum juga kembali. Sehingga AJD kecewa dan kembali kerumahnya di jalan Ikan Arwana Lk.III Kelurahan Dataran Tinggi Kecamatan Binjai Timur.

Keesokan harinya tepatnya hari senin 27/1/25 sekira pukul 08.00 wib AJD mencari RR ke kampung tanjung namun nasibnya belum beruntung dan tidak menemukan terhadap peminjam sepeda motornya.

Atas kejadian tersebut AJD mendatangi Polsek Binjai Kota, Polres Binjai dan membuat laporan polisi nomor : LP/B/8/I/2025/SPKT/Polsek Binjai kota, polres Binjai, Polda Sumut (27/1/25).

Menerima tentang laporan tersebut Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Binjai Utara Kompol Armawati, S.H, M.H., memerintahkan jajaran reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Berkat kesigapan dan gerak cepat oleh tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Ramadhan, S.H., dapat mengendus terhadap keberadaan terduga pelaku.

” Dan kurang dari 24 jam pelaku penggelapan terhadap satu unit sepeda motor merk Scoopy dengan inisial RR (58) berhasil di ciduk oleh tim di dalam rumahnya jalan pekan baru kelurahan rambung barat kecamatan binjai selatan, kota Binjai (Senin 27/1/25) pukul 23.30 wib malam hari.

Saat ini terhadap terduga RR diboyong ke Polsek Binjai kota dan dilakukan penahanan serta dipersangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana,” terang kasi humas KP Junaidi.

(Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Hari Kelima Operasi Keselamatan Toba 2025: Edukasi Diperkuat, Pelanggaran Masih Tinggi

DAERAH

19 orang Saksi Telah dimintai ketrangan, Polisi masih dalami 2 Laporan Berbeda

MEDAN

Sepanjang Januari 2025, Polrestabes Medan Ungkap 45 Kasus Narkoba 

DAERAH

Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI Ke Riau, Kajati Ikuti Rapat Bersama Komisi III

PARIWISATA

DISPORAPAR Gelar Pelatihan Tata Kelola Destinasi Wisata

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Melakukan Gerakan Tanam Jagung 1 juta Hektar, Mendukung Sukseskan Swasembada Pangan Nasional

NIAS UTARA

UPACARA PENAIKAN BENDERA MERAH PUTIH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN NIAS UTARA

TNI/POLRI

Polda Sumut Gelar Doa Bersama, Satukan Hati dalam Kebhinekaan untuk Kebaikan Bangsa