Home / DAERAH / PEKANBARU

Kamis, 24 April 2025 - 15:15 WIB

Diseminasi Layanan Unggulan Dalam Program Jaksa Menjawab, Aspidum Kenalkan Program RJ Multiguna

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Dalam program Jaksa Menjawab, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Dr.Silpia Rosalina,SH.,MH. kenalkan Layanan Unggulan “Restoratif Justice Multi Guna” yang disiarkan secara langsung pada pukul 14.00-15.00 Wib dari Studio RiauTV Pekanbaru.(22/04/2025)

Program kali ini menghadirkan narasumber utama Aspidum Dr. Silpia Rosalina memaparkan secara komprehensif tentang inovasi layanan Kejati Riau dalam menerapkan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pada pemulihan keadaan semula dan bukan pembalasan.

Program “Restoratif Justice Multi Guna” yang dikembangkan oleh Kejati Riau menjadi langkah inovatif lanjutan dari prinsip keadilan restoratif. Setelah penghentian penuntutan, tersangka akan ditawarkan pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK), difasilitasi bantuan permodalan oleh Baznas Riau berupa peralatan dan bahan usaha, serta pendampingan pemasaran. Seluruh proses ini diawasi oleh jaksa mediator agar pelaku dapat memperoleh penghasilan yang sah, tidak mengulangi perbuatannya, dan diterima kembali di masyarakat.

Program ini menegaskan bahwa keadilan tidak hanya berorientasi pada sanksi, melainkan juga pada pemulihan sosial dan pemberdayaan sumber daya manusia yang berdaya guna ditengah masyarakat.

Sejak diterapkan, program Restoratif Justice Multi Guna disambut dengan antusias dan respons positif oleh masyarakat. Pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada solusi ini dinilai memberikan harapan baru, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan, korban, serta keluarga yang terdampak. Masyarakat melihat kehadiran program ini sebagai bentuk nyata hukum yang tidak hanya menindak, tetapi juga merangkul dan membina.

Dalam sesi tersebut, narasumber juga menekankan syarat-syarat penerapan keadilan restoratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020.**

 

Kasipenkum Kejati Riau

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemko Tunggu Persetujuan Tambahan Formasi P3K Dari Kemenpan RB

ROKAN HILIR

Perbaiki Jalan Rusak Gunakan Dana Pribadi, Warga RT 007  Ucapkan Terima kasih Kepada Athian Dinamo Servis

DAERAH

GS Pelaku Pembacokan Ditangkap Tak Lama Setelah Polsek Na IX-X Terima Aduan

DAERAH

Sekjend IMO Indonesia Dukung Penuh Kinerja KPK Ungkap Dugaan Korupsi Fly Over Simpang SKA Pekanbaru

DAERAH

Bupati Rohul Turunkan Unit Escavator Bantu Atasi Banjir Yang Melanda 3 Desa

DAERAH

Tim Siskaminfo Dir PIT PUSTERAD Lakukan Kunjungan Kerja Di Makodim 0313/KPR

BENGKALIS

Bupati Buka Peluncuran Program Ketapang Dan Restorasi Mangrove Di Teluk Pambang

DAERAH

Satlantas Polres Inhil Laksanakan Dikmas Kampanye Keselamatan kepada Masyarakat