Home / DAERAH / PEKANBARU

Kamis, 24 April 2025 - 15:15 WIB

Diseminasi Layanan Unggulan Dalam Program Jaksa Menjawab, Aspidum Kenalkan Program RJ Multiguna

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Dalam program Jaksa Menjawab, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Dr.Silpia Rosalina,SH.,MH. kenalkan Layanan Unggulan “Restoratif Justice Multi Guna” yang disiarkan secara langsung pada pukul 14.00-15.00 Wib dari Studio RiauTV Pekanbaru.(22/04/2025)

Program kali ini menghadirkan narasumber utama Aspidum Dr. Silpia Rosalina memaparkan secara komprehensif tentang inovasi layanan Kejati Riau dalam menerapkan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pada pemulihan keadaan semula dan bukan pembalasan.

Program “Restoratif Justice Multi Guna” yang dikembangkan oleh Kejati Riau menjadi langkah inovatif lanjutan dari prinsip keadilan restoratif. Setelah penghentian penuntutan, tersangka akan ditawarkan pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK), difasilitasi bantuan permodalan oleh Baznas Riau berupa peralatan dan bahan usaha, serta pendampingan pemasaran. Seluruh proses ini diawasi oleh jaksa mediator agar pelaku dapat memperoleh penghasilan yang sah, tidak mengulangi perbuatannya, dan diterima kembali di masyarakat.

Program ini menegaskan bahwa keadilan tidak hanya berorientasi pada sanksi, melainkan juga pada pemulihan sosial dan pemberdayaan sumber daya manusia yang berdaya guna ditengah masyarakat.

Sejak diterapkan, program Restoratif Justice Multi Guna disambut dengan antusias dan respons positif oleh masyarakat. Pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada solusi ini dinilai memberikan harapan baru, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan, korban, serta keluarga yang terdampak. Masyarakat melihat kehadiran program ini sebagai bentuk nyata hukum yang tidak hanya menindak, tetapi juga merangkul dan membina.

Dalam sesi tersebut, narasumber juga menekankan syarat-syarat penerapan keadilan restoratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020.**

 

Kasipenkum Kejati Riau

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

9 DPC Sudah Terbentuk Mendapatkan Mandat, Ketua DPW : Bentuk Awal Komitmen Kami Membesarkan PWDPI di Sumut

DAERAH

Bergerak Cepat Unit Reskrim Polsek Tambusai Dan Intel Dim 0313/KPR Ungkap Peredaran Sabu Seberat 41,88 Gram.

KAMPAR

Bupati Kampar Lakukan Pengukuhan Ketua dan Lantik Pengurus TP PKK Posyandu Kampar

DAERAH

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri Pelantikan Pj Bupati Indragiri Hilir

DAERAH

Terus Perkuat Sinergitas dengan APH terkait, Kalapas Pekanbaru Sambangi Pengadilan Negeri Pekanbaru

DAERAH

Rumah Zakat Berpartisipasi dalam Aksi Peduli Palestina Koalisi Riau Selamatkan Palestina

DAERAH

Tiga Atlet Ski Air Pekanbaru Lolos Ke PON 2024

DAERAH

Akibat hujan dan angin kencang mengakibatkan pohon tumbang melintang dijalan Proklamasi Stabat