Home / DI YOGYAKARTA / HUKUM/KRIMINAL

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:45 WIB

Ditreskrimsus Polda DIY Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar, Modus Modifikasi Tangki Mobil

YOGYAKARTA| LENSANUSA.COM. – Ditreskrimsus Polda DIY berhasil menangkap satu pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Pelaku, yang berinisial AM (41),warga Moyudan, Kabupaten Sleman, ditangkap polisi Jumat (7/3/2025) setelah melakukan aksi pengisian BBM bersubsidi dengan modus mengganti tangki mobil di SPBU Godean Sleman.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan modus operandi pelaku membeli BBM bersubsidi jenis bio solar dengan cara berkeliling ke beberapa SPBU dengan menggunakan satu unit mobil jenis minibus Isuzu panther warna hijau yang sudah di modifikasi tangkinya.

“Tangki mobil tersebut telah diganti dari tangki aslinya volume 60 liter menjadi tangki truk volume 100 liter. Pada saat pembelian di masing-masing SPBU, pelaku akan mengganti plat nopol kendaraan serta barcode-nya,” ungkap Wirdhanto, dalam konferensi pers di Polda DIY, Kamis (13/3/2025).

Sebelumnya, personel Subdit IV/ Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY mendapatkan informasi tentang adanya menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi jenis bio solar. Kemudian pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB

Personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar di SPBU wilayah Godean, Sleman, dab didapati satu unit mobil Isuzu Panther warna hijau yang akan mengisi solar, dan tim subdit IV / Tipidter menemukan tujuh pasang plat nopol kendaraan dan sepuluh barcode untuk selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah pelaku AM. Dari hasil pemeriksaan, pelaku AM telah melakukan aksinya sejak Desember 2024.

Wirdhanto menyebutkan, pelaku membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU dengan harga Rp6.800 per liter. Pelaku AM melakukan aksinya setiap hari, kecuali hari minggu dan mendapatkan sebanyak kurang lebih 300 liter per hari di tampung menggunakan derigen.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian BBM dijual untuk umum dengan harga Rp10 ribu, dengan keuntungan Rp900 ribu per hari,” jelasnya.

Dari pemeriksaan tersebut, Polda DIY menyita barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther, 15 buah jerigen isi bio sola kapasitas 30 liter, empat buah galon isi bio solar kapasitas 15 liter, lima buah jerigen kosong, 10 barcode My Pertamina, satu buah saringan serta dua buah ember.

Pelaku AM dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Ratusan Personel Gabungan Polda DIY dan Polresta Yogyakarta Bersihkan Sampah d Sungai Code

HUKUM/KRIMINAL

Penuh Khidmat, 1200 Warga Binaan Rutan I Medan Peringati Maulid Nabi Bersama Para Habaib

HUKUM/KRIMINAL

Oknum Guru Honorer SMPN 2 Lolowau Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117 & Ziarah di Taman Makam Pahlawan

HUKUM/KRIMINAL

KPK Kembali Periksa 10 Pejabat Pemko Pekanbaru Terkait OTT Pj Walikota

HUKUM/KRIMINAL

Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Melaksanakan Sholat Tarawih

DI YOGYAKARTA

Seorang Pelajar Terduga Pelaku Perusakan Makam di Bantul & Jogja Ditangkap

BENGKALIS

2 Paket Pekerjaan Dari Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Kuat Dugaan Asal Jadi