Home / DI YOGYAKARTA

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:13 WIB

Dituduh Curi Motor ,Pemuda di Kasihan Bantul Tewas Dikeroyok, 4 Pelaku Diamankan

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polisi berhasil membekuk para pelaku pengeroyokan terhadap Wahyu Adi Setiawan (24), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul hingga korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis. Korban dikeroyok karena dicurigai mencuri motor milik tetangganya.

Kasat Reskrim Polres Bantul saat memberikan keterangan dalam konferensi pers.(Foto/Dok.HumasPolresBantul).

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengatakan kasus itu dilaporkan oleh ayah korban usai mendapati anaknya masuk RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman pada Senin (19/5). Saat itu, kondisi Wahyu sudah tidak sadarkan diri.

“Selanjutnya pelapor dapat informasi berupa video, dalam video itu anaknya dikeroyok oleh beberapa orang,” katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (25/6/2025).

Oleh sebab itu, ayah Wahyu melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul. Terlebih, beberapa hari kemudian anaknya meninggal dunia.

“Tiga hari pascadibawa ke rumah sakit korban meninggal dunia,” ujarnya.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan mengantongi identitas para pelaku. Hingga akhirnya polisi meringkus para pelaku beberapa waktu lalu.

“Ada empat orang yang diamankan, keempatnya diamankan di rumahnya masing-masing yang ternyata masih tetangga korban,” ucapnya.

Adapun keempat pelaku adalah AW (31), NP (29), AFS (20) dan DAK (20). Keempatnya merupakan warga Kasihan, Bantul.

“Dari keterangan, keempat pelaku mencurigai korban mencuri motor milik NP. Karena itu, korban dijemput salah satu pelaku dan membawanya ke sekitar makam Sutopadan untuk diajak minum-minuman keras,” katanya.

Ketika minum-minuman keras itu, AW menanyai Wahyu terkait apakah benar hendak mencuri motor milik NP. Saat itu, Wahyu mengakui perbuatannya.

“Setelah korban mengaku keempat pelaku langsung memukul dan menendang korban hingga korban pingsan. Lalu korban dibawa ke PKU Muhammadiyah Gamping dan akhirnya meninggal dunia,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3. Di mana Pasal itu tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan hingga mengakibatkan kematian.

“Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.*SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Bupati Kukuhkan Kelompok Jaga Warga Kalurahan Jetis dan Kepek

DI YOGYAKARTA

Kodim 0732/Sleman Bersiap Menyelenggarakan Program TMMD Tahun 2025

DI YOGYAKARTA

Ikaba Polri 2002 Polres Bantul Bantu Warga Trimurti Srandakan Atasi Kekeringan

DI YOGYAKARTA

Resmikan TPS3R di Potorono, Bupati ; Komitmen Pemerintah untuk pengelolaan Lingkungan Berbasis Masyarakat

DI YOGYAKARTA

Mobil Ayla Putih Ditemukan di Pakem, Ada Lubang Bekas Tembakan di Bagian Kaca Belakang dan Body Mobil

DI YOGYAKARTA

Amankan Nataru, PMI Kabupaten Bantul Siagakan Tim Medis dan Relawan di Beberapa Titik

DI YOGYAKARTA

Jungwok Blue Ocean, Wisata Baru Ala Santorini Yunani Hadir Di Pesisir Gunung Kidul

DI YOGYAKARTA

Pemotor asal Jawa Barat Meninggal Dunia, Usai Tabrak Tumpukan Batu di Kasihan Bantul