PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Puluhan pemuda melakukan aksi pemagaran rumah Ina Idealis warga jalan LKMD Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Sabtu pagi (10/05/2025).
Dalam aksinya, para pelaku yang berperawakan dari timur itu, langsung membangun tembok pagar di halaman rumah Ina Edealis tanpa izin.
Aksi itu disinyalir merupakan suruhan DPO mafia tanah inisal Edi Suryanto, pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah lokasi rumah tinggal Ina Idealis dan keluarga.
Hal itu sontak ditentang keras oleh Korban dan keluarga. Ina Idealis berusaha menghalangi upaya pemagaran dengan cara duduk di atas tumpukan tembok bata yang sedang dibangun oleh tukang.
Ina Idealis mengaku sangat geram dan terganggu atas tindakan para pelaku. Ia menjelaskan, sudah 3 kali rumahnya didatangi para pelaku, diteror, diintimidasi dan terakhir rumahnya dibuat pagar tanpa izin.
“Mereka ini suruhan Edi Suryanto, pemilik usaha air minum kemasan Jes*** (disamarkan-red) yang beralamat di Jalan Riau,'” terangnya.
Ia menjelaskan, permasalahan tanah itu telah diketahui Kapolsek Rumbai, bahkan sempat dimediasi di Polsek namun belum ada titik temu.
Terakhir, kata Ina Idealis, saat itu Edi bersedia membeli dan mengganti kerugian Korban dengan nilai apa adanya. Namun Korban tidak berkenan menjual karena nilai ganti ruginya tidak sesuai.
Hal yang sama dikatakan Cornelius selaku putra dari Ina Idealis. Saat dikonfirmasi, Cornelius mengaku rumah yang dibangun diatas tanah itu telah mereka huni selama 13 tahun. Tanah tersebut dibeli secara sah lengkap dengan surat jual beli seharga 80 juta rupiah.
Tetapi, sehari setelah mendiang ayahnya meninggal beberapa tahun lalu, muncul dua orang tak dikenal gaya preman meminta rumah mereka dikosongkan.
Sejak itu, rumah Cornelius terus diusik oleh Edi yang mengaku sebagai pemilik tanah. Konon beredar kabar Edi merupakan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019 yang diterbitkan Dirreskrimum Polda Riau.
“Dia melakukan cara-cara premanisme, ingin mengganggu psikologis kami agar rumah ini kami jual dengan harga murah,” ucapnya.
Kata Cornelius, jika Edi memiliki bukti kuat, seharusnya menggugat ke Pengadilan. Setelah ada putusan pengadilan dan perintah eksekusi, harusnya baru melakukan tindakan lapangan seperti pemagaran.
Cornelius berharap Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan melalui jajaran dan anggotanya, melakukan tindakan nyata dalam memberantas mafia tanah yang mengandalkan jasa para preman dalam menjalankan aksinya.
“Kami sebagai Korban, meminta pak Kapolda Riau agar menindak aksi mafia tanah yang kerap menyewa para preman,” ucapnya mengakhiri.
Sikap aparat penegak hukum terhadap Edi Suryanto menjadi pertanyaan publik terutama keluarga Korban. Pasalnya, bagaimana mungkin seorang DPO bebas berkeliaran dan melalukan aksinya tanpa dilakukan penangkapan.
Diketahui, Edi sendiri dikabarkan sempat mendatangi Polsek Rumbai untuk bermediasi dengan pihak Korban. Saat itu, pelaku tidak diamankan sebagai orang yang masuk DPO kasus mafia tanah.
Terkait hal itu, Kapolsek Rumbai, Iptu Said Khairul Iman saat diminta tanggapan di lokasi, mengatakan belum bersedia memberi tanggapan.
“Untuk saat ini tidak ada tanggapan dulu,” ucap Said singkat. (*/Tim)
Sumber : GWI Riau