PEKANBARU | LENSANUSA.COM — Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bengkalis terus mematangkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Langkah taktis ini dikonsultasikan langsung dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau di Kantor Disnakertrans Riau, Kamis (2/7/2026).
Penyusunan regulasi tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang kokoh, mempertegas pembagian peran antar-pemangku kepentingan, serta mendongkrak efektivitas perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Pertemuan penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Bengkalis, Syafroni Untung, S.H., M.H., didampingi para wakil ketua dan anggota Pansus. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja di lingkungan Pemkab Bengkalis turut serta membidani proses penyusunan Ranperda ini.
Kedatangan rombongan legislatif disambut hangat oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Riau beserta jajaran fungsional, tim perumus program, serta mediator hubungan industrial.
Pihak Disnakertrans Provinsi Riau menyambut positif dan mengapresiasi inisiatif proaktif DPRD Kabupaten Bengkalis. Menurut mereka, kehadiran produk hukum daerah di bidang jaminan sosial merupakan langkah progresif untuk mengadaptasi kebijakan ketenagakerjaan agar selaras dengan kondisi riil di lapangan.
“Kami berharap hasil pertemuan ini nantinya dapat menjadi bahan penyempurnaan sebelum Ranperda memasuki tahapan pembahasan berikutnya, sehingga regulasi yang dihasilkan lebih aplikatif serta memberikan manfaat bagi masyarakat maupun dunia usaha,” ungkap perwakilan Disnakertrans Riau.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus IV DPRD Bengkalis, Syafroni Untung, S.H., M.H., menegaskan bahwa forum konsultasi ini krusial untuk menyerap pandangan teknis dan yuridis dari instansi tingkat provinsi yang membidangi urusan ketenagakerjaan.
“Kami berharap Ranperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkalis, sehingga implementasinya dapat berjalan secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Syafroni.
Syafroni menambahkan, harmonisasi aturan antara Pemkab Bengkalis dan Pemprov Riau menjadi kunci utama agar regulasi yang lahir tidak sekadar normatif, melainkan benar-benar berdampak langsung terhadap perlindungan hak-hak pekerja.
“Pembahasan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Bengkalis dalam menjalankan fungsi legislasi, khususnya menyusun regulasi yang selaras dengan kebutuhan daerah, aspirasi masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Agenda rapat berlangsung dinamis melalui dialog dua arah antara jajaran Pansus IV DPRD Bengkalis, perangkat daerah, dan pihak Disnakertrans Riau. Berbagai catatan strategis, masukan konstruktif, serta penyelarasan pasal-pasal dibedah secara mendalam.
Seluruh masukan tersebut kini menjadi instrumen penting bagi Pansus IV untuk menyempurnakan draf akhir Ranperda. Diharapkan, ketika Peraturan Daerah ini resmi disahkan, regulasi tersebut mampu menjadi payung hukum yang handal dan berkelanjutan bagi perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Bengkalis. (Eff/Inf)















