Home / ADVERTORIAL

Senin, 8 Juni 2026 - 21:08 WIB

DPRD Kampar Minta Verifikasi Data Bansos Diperketat, Soroti Margin Error 30 Persen

KAMPAR | LENSANUSA.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kampar di ruang rapat Komisi II DPRD Kampar, Senin (8/6/2026). Rapat tersebut membahas efektivitas penyaluran bantuan sosial (bansos) serta validitas data penerima manfaat yang digunakan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, seusai rapat menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tepat sasaran.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, seluruh program bansos saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DPRD menilai, perlunya pengawasan ketat terhadap verifikasi data agar penyaluran bantuan tidak meleset.

“Jika sumber datanya sama, kita perlu memastikan mekanisme verifikasi dan validasinya agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Tony.

Terkait isu penerima bantuan yang mendapatkan sokongan dari dua sumber anggaran berbeda, Tony menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang secara tegas melarang hal tersebut. Meski demikian, Komisi II berencana melakukan konsultasi ke Kementerian Sosial guna mendapatkan kepastian hukum.

“Kami ingin memastikan tidak ada persoalan administrasi atau hukum di kemudian hari. Fokus kami adalah validitas data. Jangan sampai warga yang sudah mampu masih terdaftar, sementara yang benar-benar membutuhkan justru terlewatkan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar, Agustar, menjelaskan bahwa seluruh program bansos telah dijalankan sesuai regulasi, dengan sasaran kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan DTSEN.

Agustar mengakui, meskipun DTSEN merupakan integrasi basis data nasional yang digunakan sejak 2025, sistem tersebut masih memiliki margin kesalahan atau margin of error sekitar 30 persen.

“Penetapan data penerima manfaat merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS). Pemerintah daerah hanya berperan sebagai pengguna dan pengusul pembaruan data melalui sistem. Kami mengandalkan ketelitian operator di tingkat desa dalam melakukan penginputan data untuk diverifikasi oleh Dinas Sosial,” jelas Agustar.

Agustar juga mengklarifikasi terkait bantuan ganda. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang seseorang menerima bantuan dari beberapa program, asalkan sumber anggarannya berbeda (pusat dan daerah).

“Tidak ada larangan double anggaran selama kewenangannya berbeda. Fokus utamanya adalah bagaimana bantuan tersebut dapat mempercepat penanggulangan kemiskinan,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, jumlah penerima bansos dari pemerintah pusat di Kabupaten Kampar cukup signifikan:

  • Program Keluarga Harapan (PKH): Sekitar 24.000 penerima.

  • Bantuan Sembako: Sekitar 36.000 kepala keluarga.

  • Bantuan Pangan Nasional: Sekitar 71.000 penerima.

  • Bantuan Sosial APBD Kabupaten Kampar: 3.034 kepala keluarga.

Agustar berharap pemerintah desa dapat terus memperbarui data secara berkala agar akurasi penerima bantuan terus membaik di masa mendatang. *Adv

Share :

Baca Juga

ADVERTORIAL

Wali Kota Paisal Hadiri Pengesahan Ranperda RPJMD Dumai 2025-2029

ADVERTORIAL

Pacu Jalur Aman dan Lancar, Bupati Kuansing Sambut Baik Komitmen dan Perhatian Danrem 031 Wira Bima Brigjen Dani Rakca

ADVERTORIAL

Berkumpul di IKN, H Paisal Bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia Dapat Arahan Presiden Jokowi

ADVERTORIAL

Pj Wali Kota Pekanbaru Dorong Bapenda Genjot Pajak Daerah Agar Capai Target

ADVERTORIAL

Bupati H Zukri Buka Secara Resmi Helat Pelalawan 2023, Dimeriahkan Band Naff dan Salma Idol

ADVERTORIAL

Pacu Jalur 2025, DLH Kuansing Selenggarakan Lomba Kajang Terbersih

ADVERTORIAL

Pj Bupati Kampar Buka Musrenbang Kabupaten Kampar 2024

ADVERTORIAL

DPRD Pelalawan Sahkan Perubahan APBD 2025, Bupati Zukri Apresiasi Sinergi Pembahasan