Home / DAERAH / KUANTAN SINGINGI

Senin, 21 Oktober 2024 - 22:01 WIB

DPRD Kuansing Rekomendasikan 6 Hal Terkait RTRW

KUANSING | LENSANUSA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing) memberikan enam rekomendasi terhadap Perda rancangan tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2024 – 2044.

Rekomendasi ini disampaikan juru bicara Desi Guswita, sebelum pengesahan Ranperda RTRW pada Senin (21/10/2024) malam.

Adapun enam poin tersebut yakni, memastikan lahan perkebunan masyarakat nampak dalam PETA dengan luasan yang jelas.

Kemudian untuk lahan permukiman di Muara Petai, Kecamatan Pucuk Rantau harus jelas keluar dari HPL. Untuk lahan SRDP juga harus tampak dalam peta dan memiliki legalitas yang jelas.

IFrameSelanjutnya terhadap sertifikat yang sudah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus nampak dalam peta dan memiliki legalitas yang jelas.

Untuk lahan masyarakat yang berada dalam Hak Guna (HGU) harus di inklafe dan tampak dalam peta. Kemudian terakhir kebun Pemda harus diputihkan.

Disampaikan Desi, Ranperda ini merupakan hasil persetujuan yang dikeluarkan oleh Kementerian agraria Badan Pertanahan Nasional sehingga pola tata ruang sudah diatur untuk status kawasan budaya seluas 442.355 Ha untuk luasan hutan lindung 103.431 Ha.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pencuri Handpone di Parkiran Alfamidi Ditangkap Polisi

DAERAH

Operasi Ketupat 2023, Polresta Pekanbaru Beserta Berhasil Amankan 41 Penjahat

DAERAH

Polres Siak Laksanakan Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2023 Dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Ops Pekat LK 2022

DAERAH

Pendidikan Bintara SPN Polda Sumut Resmi Dibuka Kapoldasu

DAERAH

Pemko Rakor Penanganan Inflasi Secara Virtual Bersama Kemendagri

DAERAH

Sekdako Pimpin Rapat Percepatan Jumlah Pelanggan PDAM

DAERAH

6 Bacalon DPD RI Dapil Riau Gagal Maju Ke Tahap Berikutnya

DAERAH

Rudi Petani Jagung di Kinali Pasaman Barat Dikeroyok Familinya Sendiri