BANTUL | LENSANUSA.COM. – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul mengungkap kasus peredaran psikotropika dengan menangkap dua tersangka di wilayah Kapanewon Pandak. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 160 butir obat keras golongan psikotropika yang terdiri atas Alprazolam, Atarax, dan Clonazepam, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IP (32) dan IF (30). Keduanya ditangkap pada Selasa (4/8/2026) di lokasi berbeda di wilayah Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran psikotropika tanpa hak.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti psikotropika yang diduga disimpan dan disalurkan tanpa izin,” kata Rita, Kamis (6/8/2026).
Rita menjelaskan, tersangka IP lebih dulu diamankan sekitar pukul 14.30 WIB di kediamannya di Gilangharjo, Pandak. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 31 tablet Alprazolam merek Calmlet dan 44 tablet Atarax yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari rekannya yang berinisial IF. Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka kedua pada hari yang sama,” ujarnya.
Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 15.30 WIB, polisi menangkap IF di rumahnya yang masih berada di wilayah Gilangharjo. Dari penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan 54 tablet Clonazepam merek Riklona, 20 tablet Alprazolam merek Calmlet, 10 tablet Atarax, satu plastik bening bertuliskan “Mersi”, serta sebuah telepon genggam yang di dalamnya terdapat salinan resep pengambilan obat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IF mengaku sebelumnya telah menyerahkan puluhan tablet Alprazolam dan Atarax kepada IP. Obat-obatan tersebut merupakan hasil penebusan menggunakan resep dokter, namun kemudian disalurkan kepada orang lain tanpa memiliki kewenangan maupun izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Meski obat tersebut diperoleh melalui resep dokter, penyalurannya kepada pihak lain tanpa hak tetap merupakan tindak pidana. Karena itu, kedua tersangka kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rita.
Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, tersangka IF dipersangkakan melanggar Pasal 60 ayat (2) atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rita menambahkan, Polres Bantul terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika maupun narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran psikotropika yang dapat membahayakan generasi muda,” pungkasnya.*SY.















