Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU / ROKAN HILIR

Senin, 19 Mei 2025 - 22:50 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi SMP N 4 Panipahan, Kejari Rohil Tahan Tersangka Berinisial SJ.

ROKAN HILIR | LENSANUSA.COM – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil Senin (19/5/2025) Sore.

Penahanan terhadap tersangka berinisial SJ berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025, berlaku selama 20 hari hingga 7 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Pidsus Misael Tambunan menyatakan bahwa AA seharusnya menghadiri pemeriksaan pada hari yang sama, namun mengajukan alasan sakit.

“Penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap memperhatikan hak tersangka, namun jika sakit dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, pihak Kejari memiliki strategi khusus untuk menyiasatinya, untuk pemanggilan ulang, “ungkap kajari

Kasus ini terus berkembang dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

SJ ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025 bersama AA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir sekaligus Pengguna Anggaran. Dalam proyek yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun anggaran 2023, AA menunjuk SJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk enam pembangunan serta sebagai pelaksana pada dua rehabilitasi.

Hasil penyelidikan menemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum, seperti penggelembungan biaya pembelian material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.109.304.279,90. ***

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Peringati HBP ke-62, Rutan Labuhan Deli Bagikan Hadiah Lomba kepada Warga Binaan

DAERAH

Mangkir Dari Perjanjian Ganti Rugi, Warga Akan Demo IPAL Bambu Kuning

BENGKALIS

Setelah Berjuang Melawan Kanker, Istri Mantan Kades Prapat Tunggal Wafat

DAERAH

Melayu Riau Menggugat: Tanah Ulayat Harus Kembali!

DAERAH

Disnakertrans Riau Bentuk Tim , Aktivis Buruh Riau,Roni Agustian, Berikan Apresiasi dan Dukungan 

DUMAI

Dugaan Beking Penimbunan BBM Ilegal, Seorang Wartawan Dilaporkan di Mapolda Riau

DAERAH

Gelar Hari Kebangkitan Nasional Ke-115 Korem 043/Gatam Gelorakan Semangat Kebangsaan Berjuang Bersama

BERITA NASIONAL

Lapor Pak Kaporesta Deli Serdang, 2 Begal Kembali Beraksi di Lubuk Pakam