Home / BENGKALIS / HUKUM/KRIMINAL

Senin, 24 November 2025 - 06:52 WIB

Dugaan Pelanggaran Konstruksi Gedung SMKN 1 Bantan, Kejati Riau Diminta Turun Tangan

BENGKALIS | LENSANUSA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diminta untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai standar pada pembangunan Gedung Negara Ruang Praktik Siswa (RPS) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Bantan, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 ini memiliki pagu sebesar Rp 1.959.906.780,00. Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek ini adalah pelaksana, CV Group Zahara, dan pengawas, CV Selembayung Riau Consultant.

Sorotan Publik dan Dugaan Kerusakan Dini

Pembangunan gedung RPS untuk Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO) di Desa Bantan Timur ini telah menjadi sorotan publik sejak awal kegiatan. Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan yang baru selesai dikerjakan pada tahun 2024 tersebut dilaporkan sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan fisik.

Diduga kuat, pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara asal jadi dan tidak memenuhi Standar Operasional Konstruksi Bangunan, yang diyakini akibat lepas kontrol dan kurangnya pengawasan dari konsultan pengawas.

Fakta di Lapangan

Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun setelah selesai, badan fisik bangunan SMKN 1 Bantan tersebut dilaporkan telah mulai retak-retak. Selain itu, ditemukan juga adanya kaca jendela yang pecah pada bangunan tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik mengenai kualitas dan ketahanan bangunan negara yang menelan biaya miliaran rupiah ini.

Klarifikasi Pekerja dan Kehadiran Pengawas

Saat awak media berupaya mencari konfirmasi di lokasi, seorang pekerja yang disebut Rafi menyatakan bahwa dirinya dan rekan-rekannya hanyalah pelaksana pekerjaan.

Lebih lanjut, terdapat dugaan mengenai minimnya kehadiran pihak CV Selembayung Riau Consultant di lapangan selama proses konstruksi. Disebutkan bahwa konsultan pengawas tersebut hampir tidak pernah terlihat mengawasi pekerjaan, menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas fungsi pengawasan dalam proyek ini.

Mengingat kondisi fisik bangunan yang memprihatinkan dan kekhawatiran bahwa bangunan tidak akan mencapai umur ekonomisnya (5 tahun) dalam kondisi baik, publik berharap Kejati Riau dapat turun langsung ke lapangan. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan memastikan pertanggungjawaban atas kualitas pembangunan Gedung Negara RPS SMKN 1 Bantan. (*/Jumadi)

Share :

Baca Juga

DAERAH

PH Pencuri Minta Uang Damai 250 Juta, Ketua Harian Forki Riau: Ini Berdamai atau Apa?

HUKUM/KRIMINAL

Karutan Labuhan Deli Pimpin Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pejabat Struktural

BENGKALIS

Darem 031/Wirabima Safari Ramadhan ke kabupaten Bengkalis 

BENGKALIS

Jelang Libur Panjang, Polres Bengkalis Gelar Ramp Check Untuk Keselamatan Masyarakat

BENGKALIS

Polres Bengkalis Berhasil Mengungkap Perkara Pencurian Dengan Kekerasan

HUKUM/KRIMINAL

Buru 150 Ha Ladang Ganja, Polda Sumut Gunakan Teknologi Citra Satelit

HUKUM/KRIMINAL

Koperasi Pengayoman Lapas Binjai Gelar RAT Tahun Buku 2025

HUKUM/KRIMINAL

Anggota Polres Labuhan Batu Aiptu AN Diduga Terima 3 Unit Mobil Ilega