Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU

Rabu, 16 April 2025 - 18:18 WIB

Dugaan Penipuan Rp2,1 Miliar,Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka 

Oplus_131072

Oplus_131072

PEKANBARU | LENSANUSA.COM   – Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra (AEP) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan proyek rehabilitasi gedung senilai Rp2,1 miliar.

Status tersangka disematkan pada mantan Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru itu pada pekan lalu, oleh tim Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Benar, sudah (ditetapkan tersangka),” ujar Bery, Rabu (16/4/2025).

Bery mengungkapkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Arnaldo sebagai tersangka. “Dalam minggu ini. Panggilan pertama,” kata Bery.

Dalam proses penyidikan, Bery mengungkapkan penyidik telah meminta keterangan 10 orang saksi. Jumlah itu akan bertambah karena ada saksi lain yang belum diperiksa.

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, M Arief Yunandi menyebut, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Arnaldo.

Arief menambahkan, SPDP dengan terlapor Arnaldo dikirim oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada tanggal 25 Maret 2025 lalu.”Terlapor AEP,” ungkapnya.

Berdasarkan SPDP itu, Kejaksaan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Peneliti atau P-16. “Ada 2 orang jaksa,” ucap Arief.

Selanjutnya, Kejaksaan menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Nantinya, dua jaksa yang ditunjuk akan mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas perkara.

Informasi yang dihimpun, Arnaldo dilaporkan oleh Harimantua Dibata Siregar ke Polresta Pekanbaru atas dugaan kasus penipuan terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani Pekanbaru di Jalan Garuda Sakti Km 2.

Laporan itu nomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru dan pelapor menyebut dirugikan Rp2,1 miliar. Arnaldo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(Rls)

 

Editor: Andi Champay

 

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Dua SMP Negeri Selesai Dibangun, Disdik Segera Pengadaan Meubeler

PEKANBARU

Tuntut Usut Tuntas Dugaan Pertamax Oplosan, Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara Geruduk Kantor PT Pertamina

DAERAH

Polresta Deli Serdang Hadir Dalam Setiap Kampanye Pilkada 2024 untuk laksanakan Pengamanan

DAERAH

Polres Siak Laksanakan Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2023 Dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Ops Pekat LK 2022

HUKUM/KRIMINAL

Beritakan Aksi Cabul Kakek 70 Tahun, Mandor Perusahaan Mengancam Wartawan

DAERAH

Ketua Karang Taruna Kecamatan Payung sekaki mengapresiasi Penertiban Papan Reklame tak berizin.

DAERAH

Gerakan pangan murah,Polresta Pekanbaru di Polsek Binawidya diserbu warga, 2 Ton beras ludes seketika

BENGKALIS

Bupati Kasmarni Terima Piala Adipura Kota Kecil Terbersih