Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU

Rabu, 16 April 2025 - 18:18 WIB

Dugaan Penipuan Rp2,1 Miliar,Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka 

Oplus_131072

Oplus_131072

PEKANBARU | LENSANUSA.COM   – Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra (AEP) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan proyek rehabilitasi gedung senilai Rp2,1 miliar.

Status tersangka disematkan pada mantan Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru itu pada pekan lalu, oleh tim Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Benar, sudah (ditetapkan tersangka),” ujar Bery, Rabu (16/4/2025).

Bery mengungkapkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Arnaldo sebagai tersangka. “Dalam minggu ini. Panggilan pertama,” kata Bery.

Dalam proses penyidikan, Bery mengungkapkan penyidik telah meminta keterangan 10 orang saksi. Jumlah itu akan bertambah karena ada saksi lain yang belum diperiksa.

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, M Arief Yunandi menyebut, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Arnaldo.

Arief menambahkan, SPDP dengan terlapor Arnaldo dikirim oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada tanggal 25 Maret 2025 lalu.”Terlapor AEP,” ungkapnya.

Berdasarkan SPDP itu, Kejaksaan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Peneliti atau P-16. “Ada 2 orang jaksa,” ucap Arief.

Selanjutnya, Kejaksaan menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Nantinya, dua jaksa yang ditunjuk akan mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas perkara.

Informasi yang dihimpun, Arnaldo dilaporkan oleh Harimantua Dibata Siregar ke Polresta Pekanbaru atas dugaan kasus penipuan terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani Pekanbaru di Jalan Garuda Sakti Km 2.

Laporan itu nomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru dan pelapor menyebut dirugikan Rp2,1 miliar. Arnaldo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(Rls)

 

Editor: Andi Champay

 

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Rohil Peringatan Isra Mi raj Dengan Tema Solat dan Puasa Ibadah Paripurna

DAERAH

Bupati Rohil Afrizal Sintong Melantik Jabatan Struktural Pengawas, Pjs Penghulu dan Kepala Puskesmas

DAERAH

Bupati Labuhanbatu Tutup Kejuaraan Renang Antar Pelajar Akuatik Cup II 2023

DAERAH

Kapolda Sumut Tinjau Pos Pelayanan dan Pengamanan Terpadu Idulfitri di Wilayah Tanah Karo

HUKUM/KRIMINAL

Wadir CV KBA Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Tipikor Pada SMKN-1 Gomo

HUKUM/KRIMINAL

Lapas Narkotika Langkat Ikuti Apel Awal Tahun 2025 Bersama Menteri Koordinator Kumham Imipas

DAERAH

Memasuki Triwulan Dua, Pj Sekda Kampar Minta Percepatan Realisasi Anggaran

BERITA NASIONAL

Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus Saksikan Penandatanganan PI 10% PT. Riau Petroleum Mahato Dan Cue Mahato PTY. LTD