Home / DAERAH / MEDAN / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:42 WIB

Edarkan Sabu di Perbaungan, Seorang Pria Asal Medan Tembung Tak Berkutik Ditangkap Polisi

SERGAI| LENSANUSA.COM – Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus peredaran sabu, Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 19.45 WIB malam.

Penggerebekan yang dilakukan di Gang Nangka, Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Basri (41), warga Jalan Bantan, Lingkungan IV, Medan Tembung.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu tas sandang warna hitam yang berisi dompet warna hitam, 1 unit handphone Nokia warna biru, 1 dompet kecil warna batik berisi 2 bal plastik klip transparan kosong, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu, 2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu, 1 buah mancis, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, Uang tunai sebesar Rp30.000

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu melalui Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tersangka Basri akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Menerima informasi pada pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA. Nauli Siregar segera bergerak ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi tim berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan,” ujar Kapolsek.

Saat digeledah, petugas menemukan tas hitam yang melekat di tubuh tersangka yang berisi seluruh barang bukti narkotika tersebut, kemudian guna proses penyelidikan lebih lanjut tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Perbaungan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP S. Gurusinga.

Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya akan terus mengungkap berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

 

Red(Dilla)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Danrem 031/ Wira Bima Dan Pj Gubernur Riau Kunjungi Lokasi Longsor Di Tembilahan

TNI/POLRI

Ketua DPD PWMOI Bengkalis Terima Bantuan Hewan Qurban dari Pemda Bengkalis

TNI/POLRI

Bidhumas Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Sambut HUT Humas Polri ke-74, Wujud Kepedulian untuk Sesama

TNI/POLRI

Brimob Sumut Kawal Huntara, Lingkungan Batang Toru Kembali Tertata

TNI/POLRI

THM Studio 21 Digrebek Tim Gabungan Polda Sumut

DAERAH

Program TMMD Ke-121 Kodim 0424/Tanggamus di Kabupaten Pringsewu Resmi Dibuka 

BENGKALIS

 Memperingati Hari Maulid Nabi 1445 H/2023 Dengan Tema Nabi Muhammad Saw 

DAERAH

Kapolresta Deli Serdang ikuti giat Gebyar Road To PON XXI Aceh-Sumut 2024