Home / DI YOGYAKARTA

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:20 WIB

Eksekusi Tanah dan Bangunan di Canden Jetis Nyaris Ricuh

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Pengadilan Negeri (PN) Bantul melakukan eksekusi tanah dan bangunan di Turen, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta pada Rabu (15/1/2025), Eksekusi ini sempat ricuh diwarnai penolakan oleh termohon eksekusi melakukan penghadangan bersama puluhan orang dari komunitas pelaku UMKM DIY.

Puluhan personel gabungan kepolisian dari polres Bantul dan Polsek Jetis bahkan harus dikerahkan untuk mengamankan lokasi tersebut.

PN Bantul melakukan eksekusi itu berdasarkan keputusan PN Bantul Nomor 19/Pdt.G/2019/PN Bantul dan kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DIY.

Ketua PN Bantul, Aries Sholeh Effendi, mengatakan, kasus tersebut melibatkan keluarga Sarjumi dengan Jaka Tri Purwantara yang masih keponakannya sendiri. Kasus itu sudah berlangsung sejak 2019.

“Sebenarnya kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak yang akan dieksekusi untuk bisa mengosongkan rumah secara mandiri, tetapi tidak dilaksanakan dan saat ini kami laksanakan eksekusi tersebut. Kalau pun tadi ada aksi tidak mempengaruhi atas keputusan yang ada,” katanya kepada awak media.

Sebelum dilakukan eksekusi, pihak PN Bantul dan pemohon eksekusi telah memfasilitasi mempersiapkan tempat tinggal atau kontrakan selama tiga bulan hingga kendaraan untuk keluarga yang dieksekusi, menjadi sarana untuk digunakan keluarga yang dieksekusi dalam proses pindah rumah.

Namun saat hari pelaksanaan eksekusi, termohon eksekusi melakukan penghadangan bersama puluhan orang dari komunitas pelaku UMKM DIY

Mereka membentangkan spanduk penolakan eksekusi hingga menyampaikan orasi. Namun setelah berbagai upaya negosiasi dilakukan para pihak simpatisan umkm membubarkan diri dengan tertib , dan pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar.

Kuasa Hukum  pemohon eksekusi, Ainun Najib S.H. mengatakan awal mula kasus ini justru pihak Termohon (Jaka Tri Purwantara) yang melakukan gugatan atas jual beli yang dilakukan oleh Pemohon (Sarjumi)

Akan tetapi, putusanya justru menguatkan kliennya yang memang pembelian tersebut sah.

“Putusan sudah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DIY. Lalu upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan pihak Jaka Tri Purwantara termasuk kasasi ditolak. Sehingga hari ini dilakukan eksekusi,” tuturnya. *SY

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Operasi Lilin Progo 2025: Kapolda DIY Minta Personel Polres Gunungkidul Tingkatkan Kewaspadaan

DI YOGYAKARTA

Aksinya Terekam CCTV, Wanita Pencuri Laptop di Bantul Ditangkap Polisi

DI YOGYAKARTA

Apel Hari Pramuka ke-64 Kwarda DIY di Lapangan Trirenggo Bantul, “Kolaborasi untuk Membangun Ketahanan Bangsa”

DI YOGYAKARTA

Berlangsung Khidmat, Polda DIY Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79

DI YOGYAKARTA

Jalan Mulus Cepit – Tembi Akhirnya Rampung, Warga Sambut dengan Senyum Lega

DI YOGYAKARTA

Miris! Pasutri Tinggal di Bawah Rumpun Bambu di Bantaran Sungai Bedog Bantul

DI YOGYAKARTA

Tim SAR Gabungan Lakukan Proses Pencarian Mr X yang Tercebur di Sungai Opak

DI YOGYAKARTA

Pemkab Bantul Serahkan Bantuan Keuangan 2025 untuk 9 Partai Politik