Home / DI YOGYAKARTA

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:20 WIB

Eksekusi Tanah dan Bangunan di Canden Jetis Nyaris Ricuh

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Pengadilan Negeri (PN) Bantul melakukan eksekusi tanah dan bangunan di Turen, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta pada Rabu (15/1/2025), Eksekusi ini sempat ricuh diwarnai penolakan oleh termohon eksekusi melakukan penghadangan bersama puluhan orang dari komunitas pelaku UMKM DIY.

Puluhan personel gabungan kepolisian dari polres Bantul dan Polsek Jetis bahkan harus dikerahkan untuk mengamankan lokasi tersebut.

PN Bantul melakukan eksekusi itu berdasarkan keputusan PN Bantul Nomor 19/Pdt.G/2019/PN Bantul dan kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DIY.

Ketua PN Bantul, Aries Sholeh Effendi, mengatakan, kasus tersebut melibatkan keluarga Sarjumi dengan Jaka Tri Purwantara yang masih keponakannya sendiri. Kasus itu sudah berlangsung sejak 2019.

“Sebenarnya kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak yang akan dieksekusi untuk bisa mengosongkan rumah secara mandiri, tetapi tidak dilaksanakan dan saat ini kami laksanakan eksekusi tersebut. Kalau pun tadi ada aksi tidak mempengaruhi atas keputusan yang ada,” katanya kepada awak media.

Sebelum dilakukan eksekusi, pihak PN Bantul dan pemohon eksekusi telah memfasilitasi mempersiapkan tempat tinggal atau kontrakan selama tiga bulan hingga kendaraan untuk keluarga yang dieksekusi, menjadi sarana untuk digunakan keluarga yang dieksekusi dalam proses pindah rumah.

Namun saat hari pelaksanaan eksekusi, termohon eksekusi melakukan penghadangan bersama puluhan orang dari komunitas pelaku UMKM DIY

Mereka membentangkan spanduk penolakan eksekusi hingga menyampaikan orasi. Namun setelah berbagai upaya negosiasi dilakukan para pihak simpatisan umkm membubarkan diri dengan tertib , dan pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar.

Kuasa Hukum  pemohon eksekusi, Ainun Najib S.H. mengatakan awal mula kasus ini justru pihak Termohon (Jaka Tri Purwantara) yang melakukan gugatan atas jual beli yang dilakukan oleh Pemohon (Sarjumi)

Akan tetapi, putusanya justru menguatkan kliennya yang memang pembelian tersebut sah.

“Putusan sudah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DIY. Lalu upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan pihak Jaka Tri Purwantara termasuk kasasi ditolak. Sehingga hari ini dilakukan eksekusi,” tuturnya. *SY

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

TNI-Polri Kompak Gelar Patroli Gabungan Jaga Kamtibmas Kabupaten Bantul

DI YOGYAKARTA

Ditresnarkoba Polda DIY Berhasil Mengungkap Jaringan Peredaran Sabu Nasional Yogyakarta – Sidoarjo Jawa Timur

DI YOGYAKARTA

Nelayan Tenggelam Di Muara Opak Pantai Samas

DI YOGYAKARTA

Lima Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis, Dua Orang Tidak Tertolong Nyawanya.

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Gelar Jalan Santai dan Senam Sehat Semarak Bhayangkara,Sambut Hari Bhayangkara Polri ke – 79

DI YOGYAKARTA

Begal Payudara Kembali Beraksi di Bantul, Pelaku Kabur Usai Beraksi

DI YOGYAKARTA

Tekan Angka Kriminalitas Jalanan,Polres Bantul Galakan Program Khusus ” Gerakan Orang Tua Memanggil”

DI YOGYAKARTA

Cekcok di TPI Pantai Depok Parangtritis ,Nelayan Asal Banyumas Tusuk Pria Pakai Cula Ikan Pari