BANTUL | LENSANUSA.COM. – DPP Laskar Front Jihad Islam (FJI) Daerah Istimewa Yogyakarta mengaku membubarkan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, Minggu (24/5/2026) lalu.
Panglima DPP Laskar FJI DIY, Abdurrahman, menegaskan tindakan itu dilakukan karena adanya penolakan warga serta persoalan izin pendirian rumah ibadah yang dinilai belum lengkap.
“Kami datang karena ada laporan warga terkait peresmian GMS,” kata Gus Dar saat ditemui awak media di rumahnya, Selasa,(26/05/2026).
Menurut Abdurrahman, bangunan GMS sebenarnya sudah berdiri sekitar dua tahun. Namun warga sekitar mengaku tidak mengetahui jika bangunan tersebut akan difungsikan sebagai gereja.
“Warga tahunya itu gudang atau kafe. Tiba-tiba mau diresmikan jadi gereja, tentu warga bertanya-tanya,” ujarnya.
Ia menilai komunikasi kepada masyarakat sekitar tidak dilakukan secara terbuka sejak awal pembangunan.
Abdurrahman mengungkapkan, sehari sebelum peresmian telah dilakukan pertemuan antara pihak gereja, Polsek Sewon, Kapanewon Sewon, hingga Kesbangpol Bantul.
Dalam pertemuan itu, kata dia, pihak Kesbangpol sudah mengingatkan agar peresmian dipertimbangkan karena izin dinilai belum kuat.
“Kesbangpol sudah menyampaikan kalau itu belum ada izin penuh. Bahkan FKUB juga belum dilibatkan,” katanya.
Meski telah mendapat peringatan, lanjut Abdurrahman, pihak GMS tetap menggelar kegiatan peresmian pada Minggu pagi.
Kondisi itu memicu reaksi warga hingga akhirnya laporan masuk ke FJI DIY.
“Kalau tidak segera dibubarkan nanti konflik bisa semakin besar. Jadi kami datang untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Ia juga menyayangkan munculnya tudingan bahwa FJI melakukan tindakan intoleransi yang beredar di medsos maupun media
“Banyak berita dipelintir seolah kami membubarkan ibadah tanpa alasan,” katanya.
Selain soal izin, Abdurrahman menyoroti lokasi GMS yang berada dekat kawasan Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak.
Ia menyebut mayoritas warga di sekitar lokasi merupakan umat Muslim sehingga sensitivitas sosial perlu diperhatikan.
“Di situ mayoritas Muslim dan dekat pondok pesantren. Makanya harus dipikirkan matang-matang,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat diminta menunjukkan izin pendirian rumah ibadah, pengurus GMS disebut belum dapat memperlihatkannya.
Meski demikian, Abdurrahman menegaskan FJI DIY tidak mempermasalahkan keberadaan gereja selama seluruh prosedur dan izin dipenuhi sesuai aturan.
“Kalau memang mau mendirikan gereja silakan saja, asal sesuai prosedur dan ada persetujuan warga,” katanya.
Ia juga menegaskan selama ini FJI DIY tidak pernah mengganggu gereja yang telah memiliki izin resmi.
“Gereja yang ada izinnya juga tidak pernah kami ganggu,” tandasnya. *SY.














