DUMAI | LENSANUSA.COM- Upaya Pemerintah Kota Dumai bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam meredam konflik Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kecamatan Sungai Sembilan justru menuai sorotan.
Amir Hamzah menilai pelaksanaan rapat Forkopimda yang digelar pada Rabu, 9 September 2026, berpotensi memperlihatkan ketimpangan dalam proses penyelesaian persoalan. Ia mempertanyakan forum tersebut apabila pihak yang berkepentingan langsung terhadap substansi persoalan justru tidak memperoleh ruang yang sama untuk menyampaikan kedudukan hukumnya.
Menurut Amir, persoalan TKBM harus diselesaikan berdasarkan regulasi dan kewenangan masing-masing lembaga, bukan melalui tekanan politik maupun intervensi kekuasaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau persoalannya adalah legalitas penyelenggaraan TKBM, maka jawabannya harus dicari melalui hukum dan regulasi. Intervensi terhadap proses hukum bukanlah penyelesaian TKBM. Jangan kekuasaan digunakan untuk menentukan siapa yang harus menang dan siapa yang harus kalah,” tegas Amir Hamzah.
Ia menilai pemerintah daerah dan unsur Forkopimda semestinya berdiri sebagai penjaga kondusivitas sekaligus memastikan seluruh pihak memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum.
“Forum penyelesaian konflik jangan sampai berubah menjadi ruang tekanan terhadap lembaga atau kelompok tertentu. Kalau ingin menyelesaikan persoalan, semua pihak harus diberi kesempatan yang sama untuk menjelaskan posisi dan dasar hukumnya,” ujarnya.
Persoalan Parkir Jangan Dicampur dengan TKBM
Amir juga menyoroti munculnya persoalan perparkiran yang ikut dikaitkan dengan konflik TKBM. Menurutnya, kedua persoalan tersebut memiliki objek dan mekanisme hukum yang berbeda sehingga pencampurannya justru berpotensi mengaburkan pokok persoalan.
“Masalah parkir punya objek dan mekanisme hukumnya sendiri. Persoalan TKBM juga mempunyai regulasi sektoral sendiri. Kalau semuanya dicampur dalam satu konflik, masyarakat tentu bertanya: sebenarnya persoalan apa yang sedang diselesaikan?” katanya.
Lebih jauh, Amir mempertanyakan tidak dilibatkannya Koperasi Jasa TKBM Pelabuhan Dumai dalam forum yang membahas persoalan terkait eksistensi TKBM.
Menurutnya, apabila sebuah pihak menjadi bagian penting dari substansi yang dibahas, maka pihak tersebut semestinya diberikan ruang untuk menyampaikan dokumen, argumentasi dan dasar hukum yang dimilikinya.
“Kalau benar ingin mencari solusi, panggil semua pihak. Buka regulasi, buka dokumen, dengarkan argumentasi masing-masing. Jangan satu pihak dibicarakan tetapi tidak diberikan ruang yang sama untuk menjelaskan kedudukan hukumnya,” tegas Amir.
Soroti Pernyataan Pengusiran
Amir juga menyesalkan apabila dalam forum penyelesaian konflik muncul pernyataan bernada meminta kelompok tertentu “diusir dari Dumai” hanya karena menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai hak serta eksistensi hukum Koperasi TKBM.
Ia mempertanyakan sikap peserta maupun pimpinan forum ketika pernyataan tersebut disampaikan.
“Masak di forum rapat Forkopimda ada kelompok yang sampai melontarkan keinginan mengusir pentolan Koperasi TKBM dari Dumai, tetapi dibiarkan begitu saja? Seharusnya ada yang mengingatkan. Jangan sampai sikap yang kami nilai bernuansa intimidasi dan premanisme dibiarkan muncul di forum terhormat seperti Forkopimda,” kata Amir.
Menurutnya, forum resmi pemerintahan harus menjadi ruang dialog, pencarian solusi dan penegakan aturan, bukan tempat berkembangnya tekanan terhadap pihak yang berbeda pandangan.
“Kalau ada yang dianggap salah, buktikan secara hukum. Kalau ada pelanggaran, laporkan dan proses sesuai aturan. Jangan mengganti argumentasi hukum dengan ancaman pengusiran. Itu tidak menyelesaikan persoalan, malah berpotensi memperkeruh keadaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, perbedaan pandangan tidak semestinya dijawab dengan narasi pengusiran.
“Dumai adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap warga negara mempunyai hak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Kalau ada pelanggaran, tempuh mekanisme hukum, bukan tekanan,” lanjut Amir.
Minta Hukum Tak Diintervensi
Karena itu, Amir mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar menghindari tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.
Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan secara profesional dan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, kekuasaan, jabatan maupun kepentingan kelompok tidak boleh menjadi instrumen untuk mengarahkan hasil suatu proses hukum.
“Jangan intervensi hukum atas nama penyelesaian konflik. Kalau hukum sedang bekerja, biarkan hukum bekerja. Duduk bersama boleh, mediasi boleh, menjaga kondusivitas wajib. Tetapi proses hukum tidak boleh dinegosiasikan untuk memenuhi kepentingan pihak tertentu,” tegas Amir.
Amir meminta persoalan TKBM dikembalikan kepada aturan perundang-undangan serta kewenangan instansi teknis. Jika terdapat perbedaan penafsiran atau sengketa mengenai legalitas, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Buka seluruh dokumen dan regulasinya. Tentukan siapa yang memiliki legalitas berdasarkan hukum. Kalau ada keputusan yang dianggap salah, tersedia mekanisme keberatan dan upaya hukum. Negara hukum tidak boleh dikalahkan oleh tekanan kekuasaan,” pungkas Amir Hamzah.
Editor: Andi Champay















