Home / TNI/POLRI

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:24 WIB

Gabungan Polda Sumut, Polres Siantar dan Simalungun Ungkap 101 Kasus Narkoba

SIANTAR | LENSANUSA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Satresnarkoba Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun kembali melakukan pemberantasan narkotika dengan hasil signifikan.

Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 April 2025, sebanyak 101 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap, dengan total 159 tersangka diamankan.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kota Pematang Siantar, Jumat (2/5/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Sumut, didampingi Kapolres Pematang Siantar dan Kapolres Simalungun, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Siantar, Kepala Bea Cukai, Kepala Dinas Pariwisata, Kasatpol PP, Kepala Dinas Perizinan, serta rekan-rekan media. Kabid Humas Polda Sumut diwakili oleh Kasubbid Penmas Bid Humas.

Dalam pemaparannya, Dirresnarkoba Polda Sumut menegaskan bahwa penanggulangan narkoba merupakan atensi serius Presiden Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Asta Cita ke-7 serta instruksi langsung Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., agar pemberantasan narkoba dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus menyasar sisi supply dan demand. Sinergi lintas sektoral dan dukungan masyarakat menjadi kunci,” tegasnya.

Rincian pengungkapan:
* Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap 8 kasus (14 tersangka) dengan barang bukti sabu 87,09 gram, ganja 48 gram, 97 butir ekstasi, dan 15 butir happy five.
* Polres Simalungun mengungkap 54 kasus (78 tersangka) dengan sabu 376,41 gram, ganja 186,03 gram, biji ganja 20,68 gram, dan 25 butir ekstasi.
* Polres Pematang Siantar mengungkap 39 kasus (67 tersangka) dengan sabu 167,67 gram, ganja 14,92 gram, dan 1½ butir ekstasi.

Modus operandi para pelaku pun beragam, mulai dari menyembunyikan narkoba dalam kotak rokok, dompet, tas, hingga menyelipkannya di batang pohon sawit atau menyewa rumah kontrakan sebagai lokasi transaksi. Sebagian pelaku juga memanfaatkan warung kopi sebagai tempat pertemuan dengan pembeli.

Wilayah rawan peredaran narkoba tersebar di berbagai kecamatan di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun, di antaranya Kecamatan Siantar Utara, Siantar Barat, Tanah Jawa, dan Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan sebanyak 4.040 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp718,9 juta.

“Jika dikalkulasikan, estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari peredaran narkoba ini mencapai sekitar 4.040 orang,” ujar Dirresnarkoba menambahkan.

Polda Sumut juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan insan pers atas dukungan dan kerja sama dalam penyebaran informasi yang turut mendukung langkah pemberantasan narkoba di lapangan.

(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Waka Polres Langkat Menghadiri Upacara Memperingati Hari Pahlawan Tahun 2024

DAERAH

Tausiyah Ustadz Abdul Somad Bersama Keluarga Besar Korem 031/ Wira Bima

DAERAH

Sikum Polres Kuansing Berikan Penyuluhan Hukum Pemberantasan Narkotika di SMP Negeri 6 Teluk Kuantan

LANGKAT

Kapolres Langkat Baru AKBP David Triyo Prasojo Terima Penyambutan dan Penghormatan saat Tiba di Polres Langkat

BERITA NASIONAL

Gelar KRYD dan Patroli Hunting, Ini Himbauan Kapolsek Tanjung Raja

TNI/POLRI

Sinergi dan Kolaborasi, Polda Sumut dan OJK Berhasil Bongkar Sindikat Penipuan Online Ratusan Juta

TNI/POLRI

Penekanan Kapolda Sumut di Sibolga, Layani Masyarakat dengan Hati, Jaga Soliditas Tanpa Goyah

DAERAH

Polresta Deli Serdang Jaga Pemeliharaan Kamtibmas Dengan Meningkatkan Aktifitas Siskamling Di Lingkungan Masyarakat*