Home / OGAN ILIR / TNI/POLRI / Uncategorized

Kamis, 29 Februari 2024 - 12:31 WIB

Gara-Gara Buah Rambutan, Polsek Rantau Alai Laksanakan Problem Solving di Desa Miji Kecamatan Kandis

OGAN ILIR, Lensanusa.com – Polsek Rantau Alai melaksanakan Problem solving (pemecahan masalah) di Desa Miji Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir.

Kejadian bermula dua orang nenek di Desa Miji Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, terlibat cekcok gara-gara buah rambutan.

Kedua nenek yang terlibat cekcok tersebut, yaitu, Miskawati (40) dan Robiah (55), yang sama-sama merupakan warga Dusun 1 Desa Miji.

Menurut Kapolsek Rantau Alai, AKP Sutopo, awal mula keributan yang terjadi diantara kedua nenek tersebut gara-gara buah rambutan.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban Miskawati.

Pelaku bernama Robiah, yang menuduh cucu korban Miskawati, mencuri buah rambutan milik pelaku. Lalu, pelaku pun menghampiri korban.

“Pelaku menuduh cucu korban bersama dua temannya mencuri buah rambutan milik pelaku,” terangnya, Kamis, 29 Februari 2024.

Pelaku menuduh cucu korban di depan sekitar empat orang warga setempat. Namun, setelah dicek dan diketahui ternyata bukan cucu korban yang mencuri.

“Ternyata yang mencuri buah rambutan itu orang lain,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban merasa tidak senang dan malu atas perbuatan pelaku, yang telah menuduh cucunya mencuri di depan warga lain.

“Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa Miji,” lanjutnya.

Lalu, berdasarkan informasi dari Kades Miji, Hasbi, Bhabinkamtimbas Polsek Rantau Alai langsung menuju lokasi untuk melaksanakan program problem solving.

“Berdasarkan laporan tersebut Bhabinkamtibmas bersama Kades beserta perangkat desa melaksanakan penyelesaian masalah terhadap kedua pihak berperkara,” katanya.

Hasil pertemuan kedua pihak, pelaku pun akhirnya mengakui dan menyadari kekhilafan salah melihat dan menuduh pihak korban.

“Pelaku meminta maaf kepada korban. kemudian pelaku dan korban sepakat berdamai dan kedua pihak saling bermaafan yang dinyatakan dalam surat pernyataan atau perdamaian,” pungkasnya.

Adapun personel Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Alai yang melakukan problem solving tersebut, adalah, Briptu M Galeh Prima.

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Membanggakan, Desa Pulau Semambu Berhasil Meraih Penghargaan Proklim Kategori Lestari KLHK

TNI/POLRI

Timsus Narkoba Polda Polda Sumut dan Polres Madina Musnahkan 1,5 Hektare Ladang Ganja di Bukit Tor Sihite

TNI/POLRI

Grebek Barak Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Amankan Lima Orang Pria

BERITA NASIONAL

Polsek Tanjung Raja Gelar Patroli Subuh di Hari Pertama Bulan Suci Ramadhan 1445 H

BERITA NASIONAL

Brigadir Herry Komara Giat Polisi Sanjo di Desa Karang Makmur

Uncategorized

Sedang Menunggu Pembeli, Pengedar Sabu Diciduk Polisi

SUMATERA UTARA

Personil Polres Langkat Turun Ke Jalan Urai Kemacetan dan Mengantisipasi Kaka Lantas

BERITA NASIONAL

Polsek Rantau Alai Lakukan Patroli Kamtibmas di Jalan Perbatasan Kecamatan Kandis ke Kota Kayu Agung