Home / BERITA NASIONAL / DAERAH / SOSIAL BUDAYA

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:06 WIB

GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Bengkalis Bahas Perda MHA

JAKARTA  | LENSANUSA.COM– Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau (GEMA Melayu Riau) diundang DPR RI melalui Komisi III dan Komisi XIII dalam agenda RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) untuk membahas polemik tanah adat atau tanah ulayat di Provinsi Riau pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 05 Tahun 2025 Tentang Penertiban Perkebunan dan Tambang di Kawasan Hutan, 29-30 Juni 2026 di Gedung DPR RI, Jakarta.

RDPU di Komisi III bersifat pengaduan, GEMA Melayu Riau menyampaikan segala persoalan agraria yang berkaitan dengan masyarakat adat yang sedang terjadi di Riau. Sementara itu, Komisi III untuk tahap awal menerima pengaduan dan mendengarkan aspirasi dari GEMA Melayu Riau.

Usai RDPU, Anggota Komisi III Siti Aisyah asal Daerah Pemilihan (Dapil) Riau menerima langsung Tokoh-Tokoh GEMA Melayu Riau di Ruang Kerjanya, Senin 29 Juni 2026, Gedung DPR RI, Jakarta.

Siti Aisyah memberikan pandangan untuk perjuangan hak masyarakat adat mesti ada Peraturan Daerah di tingkat Kabupaten sebagai payung hukum.

“Saya menghimbau seluruh Kepala Daerah di Riau untuk mengusulkan Perda Masyarakat Hukum Adat kepada DPRD”, Sebut Siti Aisyah.

Sebagai anggota Komisi III asal Fraksi PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Siti Aisyah menghimbau anggota Fraksi PDIP di DPRD Kabupaten untuk mendukung Perda Masyarakat Hukum Adat.

“Saya himbau seluruh anggota DPRD Kabupaten asal Fraksi PDIP di seluruh Riau, mari kita bersama-sama perjuangkan hak masyarakat adat”, Ucap Siti Asiyah.

Pengaduan GEMA Melayu Riau ke Komisi III DPR sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.

“Kami di Komisi III akan mendalami pengaduan Tokoh-tokoh masyarakat adat Melayu. Terima kasih kepada datuk-datuk sudah jauh-jauh datang dari Riau menyampaikan aspirasi ke DPR RI”, Pungkas Siti Aisyah.

Sikap GEMA Melayu Riau (Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau) yang disampaikan Sekretaris Jenderal, Datuk Firman Edy mengatakan bahwa GEMA Melayu Riau mendorong Bupati dan DPRD Bengkalis untuk segera membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat.

“Perda tersebut menjadi langkah awal untuk memperjuangkan hak masyarakat adat di Bengkalis untuk mendapatkan kembali tanah adat”, Ucap Datuk Firman Edy.

Setelah Perda Masyarakat Hukum Adat (MHA) disahkan DPRD Bengkalis, selanjutnya dibutuhkan Keputusan Bupati Bengkalis tentang pengakuan tanah ulayat masyarakat adat di Bengkalis.

“Perda dan Keputusan Bupati sangat dibutuhkan dalam perjuangan tanah adat yang akan diperuntukan kembali kepada masyarakat Bengkalis”, Terang Datuk Firman Edy.

Firman Edy menyebutkan bahwa GEMA Melayu Riau membuka pintu bagi masyarakat adat dari berbagai macam persukuan yang ada di Kabupaten Bengkalis untuk bersama-sama berjuang hak atas tanah adat.

“Perjuangan hak tanah ulayat bukan untuk kita, melainkan untuk anak cucu di masa yang akan datang”, Ungkap Firman Edy.

Untuk masyarakat Bengkalis, Firman Edy mengingatkan, ” Bahwa Wilayah Kabupaten Bengkalis tidak akan pernah bertambah, tapi jumlah penduduk Bengkalis dipastikan bertambah. Oleh karena itu, kita butuh ketersediaan lahan untuk anak cucu di masa yang akan datang”. (Rilis GMR)

Share :

Baca Juga

DAERAH

MK Tolak Gugatan Muflihun-Ade Hartati.MARHENDRI,ST: Alhamdulillah, Pasangan Calon AMAN menang 

ADVERTORIAL

Tunda Bayar Rp 63 Miliar Pada LKPJ Bupati Kampar Tahun Anggaran 2024 Disorot DPRD Kampar

DI YOGYAKARTA

Kecelakaan Lalulintas di Bantul 160 Kasus, 13 Korban meninggal Selama Januari 2025

DAERAH

Konser Pemuda Hari Jadi Pekanbaru Ke-239 Sukses Digelar

KAMPAR

Sebanyak 65 Pj Kepala Desa di Kampar akan di Eevaluasi

DI YOGYAKARTA

Pasca Lebaran, Keluarga Besar Polres Bantul Gelar Halal Bihalal

HUKUM/KRIMINAL

Pemilik Kampus Persada Bunda Dipolisikan Terkait Kasus Penganiayaan

SOSIAL BUDAYA

PAC Pemuda Pancasila Medan Denai, Melaksanakan Jumat Berkah