Home / TNI/POLRI

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:03 WIB

Gercep, Lima Pelaku Curat Diamankan Polresta Deli Serdang

DELI SERDANG | LENSANUSA.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan lima orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun IV, Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari korban, A. Sibarani (26), warga setempat, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario 160 pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula ketika dirinya sedang berkendara menuju rumah di Desa Durian. Saat melintas di lokasi kejadian, korban diadang oleh tiga orang pelaku yang mendorong becak motor ke tengah jalan. Akibatnya, korban terjatuh, dan para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah Pantai Labu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RAP (19) di Jalan Lintas Medan–Siantar, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam.

Setelah diinterogasi, pelaku RAP mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya, yakni EPS (29) dan PW (36).

Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku lain, EPS dan PW, di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam. Dari pengembangan lebih lanjut, petugas turut mengamankan dua orang lain yang terlibat dalam penjualan hasil curian, yaitu HK (19) dan Y di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi, melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku mengaku telah menjual sepeda motor curian tersebut seharga Rp2,3 juta dan membagi hasilnya.

“Pelaku PW berperan membawa lari motor korban dan menjualnya bersama Y kepada pembeli di daerah Percut Sei Tuan,” ungkap Kompol Risqi.

Selain itu, dari hasil interogasi juga diketahui bahwa pelaku HK turut menerima bagian uang hasil penjualan motor sebesar Rp450 ribu. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit becak motor yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian, serta sepasang sandal milik salah satu pelaku.

Kini, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga pelaku utama, yakni PW, RAP, dan EPS, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara dua pelaku lainnya, HK dan Y, dijerat Pasal 363 ayat (1) juncto Pasal 55 dan 66 KUHP karena turut membantu dalam penjualan hasil curian. (**/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Ratusan Warga Smack Down Pencuri Bersenpi, Nyaris Tewas

BERITA NASIONAL

Jabat Sebagai Kapolsek Muara Kuang, IPTU Rangga, SH : Akan Melanjutkan Program-program yang Sudah Dilaksanakan dan Focus Terhadap Harkamtibmas Serta Penanganan Karhutla

DAERAH

Tegaskan Transparansi, Polda Sumut Ungkap Fakta di Balik Isu Setoran Narkoba

BERITA NASIONAL

Kanit Binmas Polsek Rantau Alai Gelar Jumat Curhat Bersama Siswa-siswi SMPN 3 Rantau Alai

TNI/POLRI

Hari ke-10 Operasi Keselamatan Toba 2026: Pelanggaran Lalu Lintas Turun 56,7 Persen

TNI/POLRI

Pemulihan Pascabanjir Tapsel Dipercepat, Personel Brimob Fokus Bersihkan Rumah dan Fasilitas Pendidikan

TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut Perbaiki Tanggul yang Jebol, Akses Jalan Desa di Langkat Kembali Bisa Dilalui

TNI/POLRI

Doa dan Kepedulian di Pengungsian, Polres Sibolga Salurkan Bansos untuk Korban Banjir dan Longsor